Ayah Bunuh Anak

Masih Trauma, Nila Islamia Memilih Hidup Bersama dengan Anak Keduanya

Pasca kejadian tersebut ia memilih tinggal bersama dengan saudaranya yang masih berada di Depok. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Divonis Mati, Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Ajukan Banding, JPU Apresiasi 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Pasca penganiayaan berat yang diterima oleh Nila Islamia atas perbuatan suaminya, Rizky Novyandi Achmad pada 1 November 2022 silam di Kluster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok diketahui bahwa Nila sempat dirawat di Rumah Sakit secara intensif akibat sejumlah luka yang ia terima.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa saat ini Nila juga sudah tak lagi tinggal di Kluster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, pasca kejadian tersebut ia memilih tinggal bersama dengan saudaranya yang masih berada di Depok. 

Kendati demikian saat wartawan TribunnewsDepok berusaha menyambangi rumah dari saudara Nila Islamia, diketahui Nila juga sudah tak lagi menetap di sana selama beberapa bulan ke belakang. 

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, ini Kata Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang keluarga Nila yang enggan disebutkan namanya. 

Menurutnya, Nila memilih pindah bersama dengan anak keduanya lantaran masih perlu waktu untuk memulihkan rasa traumanya. 

"Dia sudah pindah, bersama dengan anaknya beberapa bulan belakangan ini," ungkap salah seorang keluarga, Senin (24/7/2023). 

Meski begitu dia memastikan bahwa kondisi Nila beserta anaknya dalam keadaan sehat. 

"Alhamdulillah, semua dalam keadaan sehat," singkatnya. 

Baca juga: Terdakwa Vonis Mati Kasus Ayah Bunuh Anak di Mata Ahli Psikologi Forensik: Sosok yang Berbahaya

Disinggung apakah masih menjalin hubungan dengan keluarga Rizky, ia mengatakan bahwa hubungan antara keluarga Rizky dan Nila masih berjalan dengan baik. 

"Saya tidak ada dendam dengan keluarganya, kalo Nila datang ke sini, keluarganya Rizky juga suka nengok," ungkapnya. 

Namun, ketika ditanya terkait putusan mati yang diberikan kepada Rizky, ia enggan berkomentar. 

"Untuk itu saya tidak bisa bicara lebih jauh," singkatannya.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Mati, Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak Majelis Hakim

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam.

Terdakwa dijatuhi hukuman mati melalui sidang putusan yang digelar pada Kamis (20/7/2023) atas pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap putrinya, pun demikian penganiayaan berat yang ia lakukan terhadap istrinya. 

 


*Caption

Sidang Putusan Rizky Novyandi Achmad, ia dijatuhi hukuman mati oleh PN Kota Depok

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved