Ayah Bunuh Anak
Ayah Bunuh Anak di Depok Ajukan Banding Atas Vonis Mati, Psikolog: Semoga Tidak Berkepanjangan
Reza menjelaskan keajegan hukum akan terpenuhi jika pelaku perbuatan pidana serupa lainnya juga dikenakan hukuman mati
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (20/7/2023).
Terhadap putusan ini, terdakwa Rizky Novyandi Achmad melalui kuasa hukumnya akan mengajukan upaya banding.
"Kami akan mengajukan upaya banding karena itu merupakan hak dari klien kami. Jadi itu adalah hak yang akan kami pergunakan," kata kuasa hukum terdakwa, Bambang di Cilodong, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Kasus Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Ada Dua Basecamp dan Tiga Lapis Peran Tersangka
Menanggapi hal itu, ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel berharap sidang banding tidak berlarut-larut.
"Semoga persidangan banding dan kasasinya (kalau ada) tidak berkepanjangan," kata Reza saat dihubungi TribunbewsDepok.com, Jumat (21/7/2023).
Menurut dia, kasus ini harus secepatnya disidangkan dan diputuskan agar muncul detterence effect (efek gentar) bagi orang lain supaya tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Baca juga: Aksi Vandalisme Warga Depok di Gua Hira Viral di Media Sosial, Ini Tanggapan Kemenag Depok
"Hukum harus bekerja cepat dan ajeg. Dalam kasus ini, kecepatan sejauh ini sudah terpenuhi," ucapnya.
Reza menjelaskan keajegan hukum akan terpenuhi jika pelaku perbuatan pidana serupa lainnya juga dikenakan hukuman mati.
"Hukuman mati ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama," paparnya.
Baca juga: Profil Kombes Hengki Haryadi yang Bongkar Sindikat Jual Beli Ginjal, Pernah Tangkap Hercules
Dia mengaku sepakat dengan majelis hakim yang menjatuhkan vonis maksimal hukuman mati terhadap Rizky Novyandi Achmad yang tega membunuh putri kandungnya sendiri.
"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati terhadap pelaku," tandas Reza.
Profil Kombes Hengki Haryadi yang Bongkar Sindikat Jual Beli Ginjal, Pernah Tangkap Hercules |
![]() |
---|
Aksi Vandalisme Warga Depok di Gua Hira Viral di Media Sosial, Ini Tanggapan Kemenag Depok |
![]() |
---|
Terdakwa Vonis Mati Kasus Ayah Bunuh Anak di Mata Ahli Psikologi Forensik: Sosok yang Berbahaya |
![]() |
---|
VIDEO : Nur Azizah Tamhid Tinjau Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah di Pondok Gede |
![]() |
---|
Belasan Rumah di Setiabudi Terbakar, 200 Jiwa Mengungsi dan Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.