Ayah Bunuh Anak

Begini Kondisi Nila Islamia, Pasca Vonis Mati yang Diberikan kepada Rizky

Rizky dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap putrinyaserta penganiayaan berat yang ia lakukan terhadap istri Nila Islamia.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Terdakwa Rizky Novyandi Achmad di kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri divonis hukuman mati atas perbuatannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Kamis (20/7/2023). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam. 

Terdakwa dijatuhi hukuman mati melalui sidang putusan yang digelar pada Kamis (20/7/2023) atas pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap putrinya, pun demikian penganiayaan berat yang ia lakukan terhadap istrinya. 

Wartawan TribunnewsDepok berusaha menyambangi rumah dari keluarga Nila Islamia, namun sayang menurut penuturan keluarga bahwa Nila beserta anaknya sudah tak lagi tinggal di rumah tersebut. 

Nila bersama anaknya pergi untuk memulihkan rasa traumanya atas peristiwa kelam yang menimpa keluarganya. 

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Menangis Saat Dikawal Petugas

"Dia sudah pindah, bersama dengan anaknya beberapa bulan belakangan ini," ungkap salah seorang keluarga. 

Kendati demikian dia memastikan bahwa kondisi Nila beserta anaknya dalam keadaan sehat. 

"Alhamdulillah, semua dalam keadaan sehat," singkatnya. 

Disinggung apakah masih menjalin hubungan dengan keluarga Rizky, ia mengatakan bahwa hubungan antara keluarga Rizky dan Nila masih berjalan dengan baik. 

"Saya tidak ada dendam dengan keluarganya, kalo Nila datang ke sini, keluarganya Rizky juga suka nengok," ungkapnya. 

Baca juga: Ayah Bunuh Anak Ajukan Banding dari Putusan Mati Majelis Hakim, Jaksa Tak Tinggal Diam

Namun, ketika ditanya terkait putusan mati yang diberikan kepada Rizky, ia enggan berkomentar. 

"Untuk itu saya tidak bisa bicara lebih jauh," singkatannya

Diberitakan sebelumnya, Edi Kusnadi selalu Ketua RT 3 RW 8 Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat mengungkapkan, dirinya setuju atas putusan hukuman mati yang sudah dijatuhi oleh majelis hakim PN Kota Depok.

Menurutnya putusan itu sudah sesuai dengan apa yang Rizky lakukan terhadap keluarganya. 

Baca juga: Kondisi Terkini Rumah yang Jadi Saksi Bisu Perbuatan Ayah Bunuh Anak di Kota Depok

"Yang jelas kami sebagai warga masyarakat,dengan hukuman yang dijatuhkan oleh ketua hakim terhadap Rizky itu sangat setimpal dengan apa yang diperbuat," katanya saat dihubungi, Jumat (21/7/2023). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved