Berita Viral
Viral Pengamen Badut Raup Rp 500 Ribu Per Jam, Menginap di Hotel Setelah Ngamen
Kepala PPUD Satpol PP Bontang Eko Mashudi mengatakan pasutri pengamen badut itu hanya mengamen sebentar saja bisa raup Rp 500 ribu.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Pasangan suami istri pengamen badut berpenghasilan fantastis asal Samarinda bisa meraup uang Rp 500 ribu per jam.
Hal itu diketahui usai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mengamankan pasangan suami istri pengamen badut berpenghasilan fantastis tersebut.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi mengatakan pasutri pengamen badut itu hanya mengamen sebentar saja mulai pukul 20.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Untuk mendapat belaskasihan masyarakat, pasutri pengamen badut itu kerap membawa anak mereka.
Baca juga: Kisah Tragis Pengantin Baru, Beda Usia 21 Tahun dengan Suami, Baru 10 Hari Nikah Istri Kabur
“Mereka ngamen sebentar saja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam. Itu dia dapat Rp 500 ribu,” kata Eko seperti dilansir dari TribunKaltim.co, Jumat (14/7/2023).
Bahkan selama beroperasi di Bontang, Pasutri ini nginap di hotel bersama anaknya.
Kata Eko biasanya mereka mengamen dengan berpindah-pindah lokasi.
Seperti mulai dari lampu merah, SPBU, hingga di tempat-tempat ramai.
Adapun pasangan ini terjaring penertiban karena aktivitas mereka yang dinilai meresahkan warga.
Baca juga: Polisi Tembak Seorang Remaja Berkendara Ugal-ugalan di Jalan, Dalam Tasnya Ditemukan Celurit, Begal?
Keduanya juga melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat. Satpol PP juga telah mengamankan 5 pengamen dan pengemis lainnya.
Namun, pasangan pasutri pengamen badut ini cukup menarik atensi karena memanfaat akan anak-anak untuk kepentingan komersil.
Aksi pasangan ini bisa mengarah pada eksploitasi anak yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Mereka pun mendapat asesmen di rumah singgah milik Dinsos-PM Bontang dan akan diserahkan ke Dinsos Kaltim.
Pasutri ini juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan perbuatannya.
“Kalau kembali kita dapat maka akan kami tindak sesuai aturan,” tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Satu Keluarga Berboncengan Motor Tertabrak Dump Truk, Sang Ibu Tewas di Tempat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pasutri-pengamen-badut-asal-Samarinda-yang-diamankan-Satpol-PP-Bontang-1.jpg)