Kriminalitas
Gadis Berusia 11 Tahun Ditarik ke Kamar Penjaga Kos di Tamansari Jakbar, Usai Dicabuli Dikasih Uang
Perbuatan bejad dilakukan kakek berusia 55 tahun yang tak lain penjaga kos di Tamansari, Jakarta Barat. Gadis berusia 11 tahun dicabuli 2 kali.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM. TAMANSARI - Gadis berusia 11 tahun ditarik ke kamar penjaga kos di Tamansari Jakarta Barat, usai dicabuli dikasih uang.
Kejahatan ada dimana-mana. Sebab, itu bila ada kesempatan kejahatan itu akan terjadi. Seperti halnya yang dialami gadis berusia 11 tahun.
Gadis berinisial N itu menjadi korban perbuatan cabul kakek berusia 55 tahun. Sang kakek yang berinisial DS menarik korban ke kamarnya saat tempat kos yang dijaganya dalam keadaan sepi.
Baca juga: Tersangka Pencabulan di Kota Depok Meninggal di Kroyok 8 Tahanan Lain di Dalam Sel
Tempat kos itu berada di Jalan Kesederhanaan Dalam, Tamansari, Jakarta Barat.
Sebelumnya dicabuli penjaga kos itu mengiming-imingi korban dengan uang. Bila mau menuruti nafsu seksualnya gadis malang itu dikasih uang Rp 30.000.
"Pelaku DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N yaitu dengan cara menarik ke kamar kosnya," ujar Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (11/7/2023).
Adhi menyatakan bahwa korban masuk dalam keadaan terpaksa dan tak bisa berbuat apa-apa. Dalam keadaan terdesak itu, lanjut Adhi, kakek DS lalu menarik pakaian korban dan menjahili alat vitalnya.
"Kemudian dalam kamar kosnya itu, pelaku menarik celana korban kemudian (menyentuh) payudara korban dan kemudian meraba-raba vagina korban," kata Adhi.
Adhi melanjutkan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban N mendapat informasi dari tetangga yang menyebut bahwa putrinya pernah ditarik masuk ke dalam kos oleh pelaku.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Oknum Guru Cabul yang Lecehkan Siswi di Kota Bogor Resmi Ditahan
Saat ditanyai mengenai hal itu, N baru bercerita terkait apa yang sebenarnya terjadi.
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, korban N. Kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30.000," kata Adhi.
"Di mana korban ini merupakan tetangga dari kos yang dijaga oleh si pelaku, motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri di kampung, motifnya kesepian," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m40)
Pacaran Sudah Lama, Mau Nikah Sama Pria Lain Wanita Muda di Padang Lawas Tewas Ditikam Berkali-kali |
![]() |
---|
Fakta Baru Mahasiswi Universitas Mataram Dirudapaksa Sebelum Dibunuh di Pantai Nipah Lombok |
![]() |
---|
Kisah Cinta 24 Hari Mahasiswi Agrisbisnis Universitas Mataram yang Berakhir Duka, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Profil Titus Pengantar Obat yang Membunuh Okta Tegal Setelah Berhubungan Intim Satu Menit |
![]() |
---|
Diduga Mencopet, Seorang Pria Diamankan Saat Aksi Demo Buruh di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.