PPDB Kota Depok
Pemkot Depok Buka PPDB Jenjang SD Tahun Ajaran 2023/2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Siswa
Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin mengatakan bahwa pendaftaran dibukan mulai 3-7 Juli 2023.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2023/2024 di Kota Depok sudah dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki 207 SD Negeri yang bisa dipilih orang tua siswa sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Untuk zonasi, kuota yang disediakan yaitu sebanyak 70 persen, jalur afirmasi 25 persen, terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen. Terakhir jalur perpindahan tugas orang tua yaitu 5 persen," paparnya.
Dilansir dari beritadepok.go.id, Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin mengatakan bahwa pendaftaran dibukan mulai 3-7 Juli 2023.
Baca juga: SMP Negeri 22 Depok Terima 352 Siswa pada PPDB 2023-2024, Begini Kuota Setiap Jalur
"Pendaftaran dibuka 3-7 Juli, pengumuman 12 Juli, daftar ulang 13-14 Juli, awal tahun pelajaran 17 Juli dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 17-29 Juli," kata Bahrudin.
Bahrudin mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dilengkapi calon siswa.
Beberapa syarat khusus yang harus dilengkapi yaitu Sistem PPDB pada jenjang SD yang dilakukan berdasarkan zonasi, diprioritaskan untuk anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2023.
Kemudian, sistem PPDB dilaksanakan secara semi dalam jaringan (Daring).
Baca juga: Disdik Kota Depok Predisi Akan Ada Lonjakan Warga yang Mengadu di Posko PPDB Pekan Depan
"Syarat umumnya, yaitu berusia 7 tahun. Untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau Ijazah Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/ Setara PAUD Sejenis (SPS). Kemudian memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir," ujarnya, Selasa (04/07/23).
Untuk syarat lainnya yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali, memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022.
Kemudian, menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10 ribu.
Baca juga: PPDB Kota Depok, Tahun Ini Akan Ada 24.470 Siswa yang Bakal Tak Tertampung di SMP Negeri di Depok
Adapun, tahapan PPDB jenjang SD meliputi pendaftaran, seleksi persyaratan, seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 kilometer (km).
Jika kuota belum terpenuhi, dilanjut dengan seleksi STSB, usia, dan dalam zonasi 3 km.
Kemudian diterima dengan daftar ulang atau tidak diterima, dalam zonasi maksudnya adalah satu RW.
"Kami minta pihak orangtua untuk terus mengikuti perkembangan PPDB tahun ini melalui berbagai kanal, agar tidak ada kekeliruan serta meminimalisir adanya misinformasi,” tutupnya.
SMP Negeri 22 Depok Terima 352 Siswa pada PPDB 2023-2024, Begini Kuota Setiap Jalur |
![]() |
---|
Disdik Kota Depok Predisi Akan Ada Lonjakan Warga yang Mengadu di Posko PPDB Pekan Depan |
![]() |
---|
Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan PPDB Jenjang Pendidikan SMP di Kantor Disdik Kota Depok |
![]() |
---|
PPDB Kota Depok, Tahun Ini Akan Ada 24.470 Siswa yang Bakal Tak Tertampung di SMP Negeri di Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.