Kriminalitas
Sidang Tanggapan Atas Pledoi Ayah Bunuh Anak di Kota Depok, JPU Kutip Hadits Bukhori Muslim
Sidang yang digelar pada Selasa (27/6/2023) beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang disampaikan oleh terdakwa.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melanjutkan sidang kasus ayah bunuh anak kandungnya serta penganiayaan berat yang dilakukannya kepada istrinya di Klutser Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada 1 November 2022 lalu atas nama terdakwa Rizky Novyandi Achmad (31).
Sidang yang digelar pada Selasa (27/6/2023) beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
Di hadapan majelis hakim, JPU, Alfa Dera dalam tanggapannya mengutip sebuah hadits riwayat Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829 yang berbunyi:
" Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya. (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)," ungkap Dera kepada majelis hakim.
Baca juga: JPU Memberikan Tasbih kepada Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok
Dera menambahkan bahwa anak dalam islam tidaklah dianggap hadiah atau kebahagiaan dalam keluarga, juga dianggap sebagai amanah yang diberikan oleh Allah SWT kepada orang tua sebagai pembimbing dan pengawasnya.
"Dalam Islam, tugas orang tua adalah untuk mengasuh dan mendidik anak dengan baik agar anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara," ungkap Dera dengan suara lantang dalam persidangan.
Oleh karena itu, anak harus diberikan perlindungan, cinta kasih, pendidikan, dan keadilan sesuai dengan hak-hak mereka.
Seiring dengan itu, orang tua juga memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan perkembangan mental dan fisik anak, serta membimbing anak pada jalan kebenaran.
Baca juga: JPU Masih Berpendirian, Ayah Bunuh Anak Di Kota Depok Layak dihukum Mati
Salah satu tugas utama orang tua sebagai pengasuh adalah membimbing dan mempersiapkan anak untuk menjalankan kewajiban-kewajiban agama.
Sementara dalam sidang tuntutan Rizky yang digelar pada Rabu (14/6/2023) JPU, Putri Dwi Astrini mengutip surat At-Tahrim ayat ke 6 yang memiliki arti 'Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'.
"Dalam islam anak dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT dan memiliki status yang sangat penting bagi seorang muslim, anak-anak dianggap sebagai amanah yang harus dibimbing dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab," jelas Putri dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Pembelaan Ayah Bunuh Anak di Kota Depok, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman
Menurut Putri, surat At-Tahrim ayat ke 6 menunjukkan bahwa orangtua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak anaknya dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik.
Orangtua juga harus memberikan anak-anaknya pendidikan agama yang baik dan memberi tauladan yang baik dalam perilaku dan akhlak kehidupan sehari-hari.
"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa sebagaimana seorang ayah yang tega dan kejam, merampas nyawa anak kandungnya sendiri, sungguh mengerikan, sang anak yang pada saat itu sedang bersiap untuk pergi ke sekolah dengan lengkap menggunakan seragamnya menjadi korban dalam perbuatannya yang tak terbayangkan," papar Putri kepada ketua Majelis Hakim.
Akibat dari tindakannya, anak tersebut mengalami luka yang sangat mengerikan di bagian kepalanya, selain itu istri terdakwa turut menjadi korban pembacokan mengakibatkan cacat yang mengerikan.
"Pertanyaan apakah perbuatan terdakwa masih bisa dikatakan sebagai adab manusia? Bisa kita katakan bahwa ini adalah sesuatu yang sangat biadab," tegas Putri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.