Kriminalitas
Korban Kekerasan Oleh Kekasih yang Menjejalinya dengan Feses Akhirnya di PHK Karena Sakit
Karena tak terima dengan perlakuan EP, sang kekasih pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilandak, serta meminta visum
Editor:
Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Nurmahadi
Pelaku berinisal EP (29) yang menganiaya hingga melumuri kotorannya ke wajah kekasihnya, dijerat Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, Senin (26/6/2023).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILANDAK - Seorang wanita di Cilandak berinisial IR (23), terpaksa kena PHK lantaran lama tak masuk kerja, karena alami sakit hingga kesulitan menelan, usai dianiaya oleh kekasihnya, EP (29).
Diketahui, EP juga sempat mengolesi hingga menjejali kotoran miliknya kepada IR, lantaran tak terima telah diselingkuhi.
"Intinya korban (IR), sempat tak bisa masuk kerja karena kesulitan menelan, ada memar juga, korban akhirnya diberhentikan dari tempatnya bekerja," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key, kepada awak media, Senin (26/6/2023).
Wahid juga mengatakan, IR sebelumnya bekerja di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan, selama dua bulan terakhir.
Baca juga: Gramedia Back To School Belajar LebihDekat, Promo Spesial Paket Belajar, Nikmati Berbagai Diskon
Perlakuan tak menyenangkan itu dialami IR, usai dirinya dipergoki kekasihnya tengah berselingkuh di sebuah indekos, kawasan Gandaria Selatan, Fatmawati, Jakarta Selatan.
EP mengaku sangat kesal diselingkuhi, lantaran dia selalu mengantar jemput IR dari Cilengsi ke Jakarta Selatan.
Bahkan, EP juga menanggung semua biaya indekos yang ditempati IR.
Baca juga: Linglung Saat Diinterogasi, Pelaku Pencurian yang Dihakimi Warga Pasar Rebo Diperiksa Kejiwaannya
"Kalau menurut keterangam pelaku, dia juga antar jemput, karena tinggalnya dari wilayah Cileungsi lalu ke Jaksel, sering antar jemput, berangkat pagi pulang malam, sehingga membuat pelaku sangat kesal," tutur Wahid.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Cilandak, Jakarta Selatan berinial EP (29), tega olesi hingga jejali kotoran ke wajah pacarnya, lantaran tak terima diselingkuhi.
Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dia pun membeberkan kronologi perselingkuhan yang berujung penganiayaan hingga EP menjejali feses ke pacarnya.
Wahid menuturkan, kejadian itu bermula ketika pacar EP bekerja di sebuah perusahaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Hubungan antara EP dan kekasihnya pun awalnya berjalan baik-baik saja. Bahkan EP selalu mengirimkan uang, serta membayar sewa indekos kekasihnya.
Baca juga: UI dan PT Honda Prospect Motor Kolaborasi Edukasi dan Riset di Bidang Teknologi Elektrifikasi
"Hubungannya sebelum kejadian itu baik-baik saja, dia sering ngasih duit, kalau korban minta duit ya dia transfer, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, terus antar jemput tiap hari," ujar Wahid saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Akan tetapi, saat EP datang indekos kekasihnya pada Minggu (18/6/2023), dia pun melihat seorang pria lain yang diduga merupakan selingkuhannya.
Melihat hal tersebut, EP berusaha mengejar selingkuhan kekasihnya, namun lelaki itu tak dapat dia kejar.
"Dia (EP) emosi datang ke kamar itu, kan kamar kosan itu ada kamar mandi juga, jadi marahnya itu nggak langsung mukul, marah-marah lah," ucap Wahid.
Terlanjur emosi, EP kemudian sempat memukuli kekasihnya. Tak sampai di situ, EP masuk ke dalam kamar mandi untuk mengeluarkan kotorannya.
"Dia olesin ke mukanya, dia di jejel-jejelin tapi ga masuk ke mulut tapi suruh makan, 'nih makan-makan," ujar Wahid.
Baca juga: Anies Baswedan Pegang Tongkat Pusaka Cakra Pangeran Dipenogoro Viral, Mitologi Jawa: Penguasa Dunia
Karena tak terima dengan perlakuan EP, sang kekasih pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilandak, serta meminta visum.
Beberapa hari setelah laporan tersebut, Polsek Cilandak pun akhirnya berhasil mengamankan EP
"Dalam proses penanganan nya di Polsek Cilandak, tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara selama 2,8 tahun. (m41)
Berita Terkait
Baca Juga
Segel dan Gembok Gereja di Ciracas Dibuka, Ini Alasan Jemaat Belum Bisa Beribadah |
![]() |
---|
Online Book Fair Gramedia.com, Diskon Hingga 80 Persen Buku-buku Pilihan dan Promo Spesial Lainnya |
![]() |
---|
Hanya Butuh Waktu 3 Bulan, Penyanyi Rossa Bersyukur CD Albumnya Terjual Hingga 300.000 Keping |
![]() |
---|
Fuji Utami Bakal Laporkan Mantan Rekan Kerjanya yang Membuat Rugi Hingga Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Hubungan Intim Ayah dengan Sang Putri Diketahui Istri, Melahirkan 7 Kali Bayinya Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.