Berita UI

UI Komitmen Jalankan Transparansi Publik untuk Pengadaan Barang dan Jasa, Sediakan Akses yang Mudah

Dorong transparansi publik, UI Komitmen Jalankan UU No 14 Tahun 2008 untuk Pengadaan Barang dan Jasa

Editor: dodi hasanuddin
Humas dan KIP UI
UI Komitmen Jalankan Transparansi Publik untuk Pengadaan Barang dan Jasa, Sediakan Akses yang Mudah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - UI Komitmen Jalankan UU No 14 Tahun 2008 untuk Pengadaan Barang dan Jasa, Sediakan Akses yang Mudah

Keterbukaan informasi publik di Universitas Indonesia (UI) oleh Komisi Informasi Pusat, digolongkan pada kategori informatif pada 2020, 2021 dan 2022.

Tahun lalu, UI meraih dua penghargaan dari Kemendikbudristek RI, yaitu terbaik pertama penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri, dan terbaik kedua kinerja anggaran tahun 2022 untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum.

Baca juga: UI Dua Tahun Berturut-turut Peringkat 1 di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2023

Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi penyelenggaraan Badan Publik di semua lini.

Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Guna mendalami pemahaman dan sinergitas bersama, UI melalui Biro Humas dan KIP selenggarakan workshop Keterbukaan Informasi Publik terkait Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan UI pada Kamis, (22/6/2023) di Ruang Sidang, Pusat Administrasi Universitas, Kampus UI, Depok, Jawa Barat.

Hadir sebagai narasumber adalah Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi
Pusat, Rospita Vici Paulyn, serta perwakilan dari Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Roria Rapmauli Simorangkir.

Workshop ini diikuti oleh para pimpinan dan petugas informasi di unit kerja di Pusat Administrasi Universitas; para Dekan/ Direktur dan petugas informasi di Fakultas/ Sekolah/ Program Pendidikan Vokasi.

Selain itu, pengampu kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan UI antara lain Direktur serta para Kasubdit Direktorat Pengadaan dan Logistik dan penanggungjawab pengadaan di lingkungan Fakultas/ Sekolah/ Program Pendidikan Vokasi turut serta pada workshop ini.

Baca juga: UI Tegaskan Penetapan Kelas UKT Pertimbangkan Berbagai Faktor, Jamin Mahasiswa Tetap Kuliah

Sekretaris Universitas UI, dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D. menjelaskan, UI telah memiliki komitmen untuk melaksanakan UU ini sebaik mungkin.

Hal itu ditunjukkan dengan pengembangan organisasi dan tata kerja unit yang menangani keterbukaan informasi publik di UI sehingga keterbukaan informasi publik di UI dapat terlaksana.

“Melalui acara ini kita berkumpul untuk mendalami pemahaman keterbukaan informasi publik sehingga dapat kita laksanakan dengan baik terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.” kata dr. Agustin. 

Komisioner bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn mengapresiasi UI sebagai badan publik yang memiliki komitmen untuk melakukan keterbukaan informasi di semua sektor, khususnya pengadaan barang dan jasa.

Workshop Keterbukaan Informasi Publik terkait Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan UI
Workshop Keterbukaan Informasi Publik terkait Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan UI (Humas dan KIP UI)

Melalui website UI serta ppid.ui.ac.id, UI menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.

“Apa yang telah dijalankan di UI ini sejalan dengan transformasi birokrasi UU KIP yaitu, menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional, dan cara sederhana. Ketika tidak ada transparansi mengakibatkan ketidakpercayaan dan rasa tidak aman yang mendalam,” ujar Rospita.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved