Kriminalitas

Tersangka Kasus Tabrak Lari di Cakung Punya Niat Menabrak Korban, Masuk Perkara Pembunuhan

Hal tersebut terungkap setelah dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali dan saat ini kasus dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
KompasTV
Tersangka inisial OS (26) dalam kasus kecelakaan tabrak lari yang terjadi di depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu, terbukti punya niat untuk menabrak korban MBP (33) alias Moses. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tersangka inisial OS (26) dalam kasus kecelakaan tabrak lari yang terjadi di depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu, terbukti punya niat untuk menabrak korban MBP (33) alias Moses.

Hal tersebut terungkap setelah dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali dan saat ini kasus dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, perkara itu mengarah ke Pasal 338 atau pembunuhan.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Pintu Tol Cakung Murni Pembunuhan Bukan Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk diketahui, OS ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

Ia bahkan sempat pergi ke Bogor usai peristiwa kecelakaan tersebut.

"Undang-undang Lalu Lintas sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kami serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkaran itu, masuknya perkara itu ke 338," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Moses Hingga Tewas di Cakung Berwajah Kalem, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

"Unsur di 338. Khususnya kelalaian dalam dia mengemudi tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat dia untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," lanjut dia.

Kecelakaan itu berawal dari percekcokan sampai akhirnya pelaku ada niat untuk menabrak korban.

Baca juga: Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Khusus Kasus Tabrak Lari di Cakung

"Ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh," kata dia.

"Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur," sambungnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved