Kriminalitas

Kasus Tabrak Lari di Pintu Tol Cakung Murni Pembunuhan Bukan Kecelakaan Lalu Lintas

Dirlantas menemukan adanya unsur yang tercantum di Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, bukan Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
HO
Peristiwa tabrak lari di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading antara motor Honda PCX nopol B 5595 KCH dengan mobil Avanza warna silver B 2926 KFI terekam CCTV 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus kecelakaan tabrak lari yang terjadi di depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu.

Dengan demikian, kasus yang awalnya ditangani Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu kini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kasus tersebut bukan perkara kecelakaan lalu lintas, melainkan murni pembunuhan.
"Hari ini, kami limpahkan ke Reskrim," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Hal itu berdasarkan hasil dari gelar perkara khusus dengan melakukan pemeriksaan saksi hingga CCTV di lokasi kejadian.
"Tadinya kan diduga laka lantas, tapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, maupun saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV," tutur dia.
Pihaknya, tutur Latif, menemukan adanya unsur yang tercantum di Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, bukan Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kami hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk," kata dia.
"Masuknya ke Pasal 338, yang tadinya kami di lalu lintas Pasal 311, tetapi tidak masuk sehingga kami limpahkan ke Reskrim," sambungnya. (m31)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved