Kecelakaan Lalu Lintas

Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Khusus Kasus Tabrak Lari di Cakung

Pihak yang dilibatkan dalam gelar perkara khusus itu, yakni Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
HO
Peristiwa tabrak lari di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading antara motor Honda PCX nopol B 5595 KCH dengan mobil Avanza warna silver B 2926 KFI terekam CCTV 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi melakukan gelar perkara khusus soal kasus kecelakaan tabrak lari yang terjadi di depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu.

Pihak yang dilibatkan dalam gelar perkara khusus itu, yakni Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Dilakukannya gelar perkara, kata Doni, guna meninjau kembali konstruksi pasal yang diterapkan kepada tersangka OS (26).

Apakah dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dalam kasus tersebut.

"Karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas, awalnya kami memang tangani awal dengan penanganan laka lantas," tutur dia.

"Tapi, dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kami juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan)," sambungnya.

Baca juga: Ada Unsur Kesengajaan di Tragedi Tabrak Lari di Cakung, Kini Kasusnya Ditangani Polda Metro Jaya

Dalam kasus itu, Doni menuturkan ada unsur kesengajaan yang membuat korban meninggal, yakni Moses Bagas Prakoso (33).

"Unsurnya memang kesengajaan Pasal 11 ayat 5. Tetapi kami lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa," ujar dia.

Baca juga: Tabrak Lari Tewaskan Moses Bagus Prakoso di Cakung Diduga Disengaja, Tulang Rusuk Tembus Paru-paru

Adapun kasus tersebut nantinya akan ditangani Polda Metro Jaya

Meski begitu, pelimpahan kasus itu hingga saat ini masih dalam proses.

"Kami lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, kami akan fungsikan Pasal 338 KUHP, ini dalam proses, waktu dekat ini bisa dilimpahkan," lanjutnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved