Hal itu dipaparkan Winarto saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (21/6/2023).
Winarto mengungkap, kisruh terjadi ketika PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dan PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) Stadium mengalami perselisihan pada 2014.
Dia berdalih tidak tahu pasti penyebab perselisihan yang terjadi antara dua perusahaan tersebut.
WAIP adalah pihak yang diajak kerja sama dengan Ancol dalam membangun dan mengelola music stadium mall ABC.
Sedangkan PT MEIS adalah pihak yang melakukan penyewaan tempat pertunjukan milik ABC Mall.
Kisruh itu pun berlangsung hingga beberapa tahun dan menyebabkan tempat pertunjukan yang disediakan ABC mall tidak bisa beroperasi.
Bahkan, PT PJA sempat digugat oleh PT MEIS ke pengadilan akibat permasalahan ini.
“Ada mungkin tujuh atau delapan tuntutan kepada Ancol ke pengadilan dengan mereka. Ancol tidak punya hubungan langsung dengan PT MEIS hubungan Ancol hanya dengan PT WAIP,” ungkap Winarto.
Atas persoalan itu, pihak Ancol meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 2015.
Pendapat hukum itu menyatakan, pengajuan pengoperasian sudah bisa dilakukan setelah sengketa dengan PT MEIS dan PT WAIP selesai di pengadilan.
“Pengambilalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PT WAIP dan PT PJA dan tidak merugikan PT PJA,” katanya.
Setelah kasus kedua perusahaan selesai di pengadilan, ABC Mall berikut lokasi hall konser yang ada di lantai atas sudah bisa digunakan publik.
Seingat dia, pengoperasiannya sudah dilakukan sejak Desember 2022 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta mengungkap ada empat proyek di PT Pembangunan Jaya Ancol yang bermasalah.
Hal itu terungkap saat Komisi B menggelar rapat kerja dengan pihak Ancol pada Rabu (21/6/2023).
“Dari penjelasan yang diberikan oleh Dirut PT Ancol (Winarto) ini kita memahami bahwa memang benar sejak paling tidak tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 atau 2019 itu, terdapat sejumlah projeck, lebih kurang ada empat yang dianggap mangkrak tidak berlanjut yang diungkapkan,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail.
Berdasarkan paparan dari Winarto, empat proyek yang mangrak itu adalah kerja sama Ancol dengan Crown, proyek pembangunan Hotel Marriott; perjanjian build operate transfer (BOT) Sea World dan kerja sama ABC Mall.
Persoalan ini, kata Ismail, harus diselesaikan karena sudah berlangsung berlarut-larut.
Ismail mengatakan, rapat kerja dengan perseroan merupakan agenda rutin yang dilakukan Komisi B.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah monitoring dan evaluasi dari perseroan dalam pengembangan bisnis.
“Sekaligus kami juga mengonfirmasi beberapa isu yang sempat mencuat di media massa terkait dengan projek proyek yang dianggap mangkrak sebelumnya,” ucap Ismail dari PKS DPRD DKI Jakarta ini. (faf)
Data : Paparan Dirut PJA Winarto
A. Kisruh Kerja Sama Ancol-Crown
Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Pengembangan Lahan Lot A Dan Lot B dan Pengakhiran Kerjasama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk - PT Crown Ancol Indonesia
Pembentukan KSO
- Penandatanganan Perjanjian KSO, dengan jangka waktu 8 Tahun sejak tanggal 26 April 2018 dengan tujuan pengelolaan Lahan Lot A ±1,7Ha dan Lot B ±3,1Ha.
Kepemilikan KSO
- PJA mendapat 49 persen share
- Crown mendapat 51 persen share
Pengakhiran KSO
- PJA dan Crown sepakat mengakhiri perjanjian KSO melalui Akta Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Nomor 46. Tertanggal 20 Oktober 2019.
B. Proyek Hotel Marriot Mangkrak
Kerja sama pembangunan dan pengoperasian Courtyard By Marriott Group
PT Pembangunan Jaya Ancol & PT Taman Impian Jaya Ancol - Marriott Group
1. 14 Juni 2012
- Ditandatangani Nota Kesepahaman (MOU) pembangunan hotel ‘Courtyard by Marriott’ dengan 312 kamar terletak di Ancol; MoU ini kemudian dilakukan perpanjangan pada tanggal 13 Desember 2012.
- Ditandatangani Perjanjian Jasa Penasehat Sementara terkait Courtyard by Marriot Ancol.
2. 27 Februari 2013
Ditandatangani beberapa perjanjian pelaksanaan kerjasama dari MoU yang telah dilakukan sebelumnya oleh dan antara anak usaha PT PJA yaitu PT Taman Impian Jaya Ancol ("PT TIJA") dengan Marriott Group, terdiri dari
- Perjanjian Manajemen (Management Agreement)
- Perjanjian Lisensi dan
- Royalti Perjanjian International Services Agreement
- Technical Services Agreement
Ditandatangani Perjanjian Pemilik (Owner Agreement) atas lokasi hotel.
3. Tahun 2015
- Pembangunan proyek dihentikan,
- Dilakukan pengkajian ulang aspek teknis dan bisnis proyek,
- Marriott Group menawarkan rebranding kelas hotel kepada TIJA dari kelas Courtyard menjadi Fairfield.
4. 2019
Dilakukan upaya penyelesaian kembali oleh kedua belah pihak dengan syarat pengakhiran melalui SIAC, dan Ancol membayar kompensasi serta menanggung biaya legalitas.
5. 2023
Sedang dilakukan study kelayakan teknis dan ekonomis terkait kelanjutan proyek tersebut.
C. BOT Sea World
Kerja sama Sea World Indonesia, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk - PT Sea World Indonesia
1. Fase SWI
1992: Akta nomor 81 tanggal 21 September 1992 tentang perjanjian kerja sama Pembangunan, Pengelolaan dan Pengalihan (Build, Operate, Transfer ("BOT") Hak Atas 'Undersea World Indonesia'
2011: Permohonan perpanjangan BOT namun terdapat perbedaan penafsiran antara PT PJA dengan PT SWI mengenai opsi perpanjangan masa pengelolaan Hak Atas 'Undersea World Indonesia'
2. Fase Peralihan
- 10 April 2013: PJA mengajukan permohonan arbitrase ke BANI
- 5 Juni 2014: BANI memutuskan bahwa perjanjian kerja sama BOT berakhir pada tanggal 6 Juni 2014
- 23 Juli 2014: SWI mengajukan permohonan pembatalan putusan terhadap putusan BANI ke PN Jakut.
- 30 September 2014: PN Jakut mengabulkan permohonan PT SWI dan membatalkan putusan BANI
- 14 Oktober 2014: PJA mengajukan upaya hukum banding (kasasi) ke Mahkamah Agung RI.
- 2015: SWI juga mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada PJA ke PN Jaksel
Fase Ancol
- 11 Februari 2015: Akta Nomor 36 tanggal 13 Februari 2015 tentang pengalihan dan penyerahan hak atas 'Undersea World Indonesia'
- 25 Juli 2016: MA mengabulkan permohonan banding (kasasi) PJA dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- 8 Oktober 2018: PJA memenangkan seluruh perkara di setiap tingkat pemeriksaan sampai dengan tingkat pemeriksaan kasasi di MA.
D. Kerja sama BTO Music Stadium (ABC Mall) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk - PT Wahana Agung Indonesia Propertindo
1. 10 Agustus 2004
- PT PJA mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Paramitha Bangun Cipta Sarana ("PT PBCS") untuk BTO music stadium.
- Hak pengoperasian atas bangunan music stadium selama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak diselesaikannya pembangunan.
2. Pengalihan Perjanjian
Perjanjian mengalami 2 (dua) kali pengalihan perjanjian dari PT PBCS kepada perusahaan afiliasinya sebagaimana diatur dalam kontrak sebelumnya:
- Pengalihan pertama dari PT PBCS kepada PT Wahana Agung Indonesia ("PT WAI") pada tanggal 26 April 2007,
- Pengalihan kedua dari PT WAI kepada PT Wahana Agung Indonesia Propertindo ("PT WAIP") tertanggal 28 Agustus 2009, sampai pada akhirnya pembangunan music stadium diselesaikan oleh PT WAIP
- Serah terima aset BTO dari PT WAIP ke PJA dilakukan secara bertahap pada 20 Desember 2012 dan 31 Juli 2013
3. Permasalahan
Dimulai tahun 2014, dimana terdapat sengketa pengelolaan antara PT WAIP dengan salah satu tenantnya yang melakukan pengelolaan terhadap area konser / pertunjukan di dalam bangunan music stadium atas nama PT Mata Elang Internasional Stadium (PT MEIS"), Dan PT MEIS juga mengajukan PT PJA dalam beberapa gugatan (pmh) perdata sebagai turut tergugat, padahal dalam kasus tersebut tidak ada hubungan hukum antara PT MEIS dengan PT PJA
PJA meminta pendapat hukum dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara (2015), Kejaksaan Agung RI (2018), Komite Pencegahan Korupsi Ibukota Pemprov DKI Jakarta (2020), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta (2020) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2022).
Dengan pendapat Pengambilalihan pengoperasian bisa dilakukan setelah sengketa hukum antara PT WAIP dan PT MEIS diselesaikan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum baru kepada PT PJA.
Pengambilalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PT WAIP dan PT PJA yang tidak merugikan PT PJA
Atas kewajiban pembayaran minimum payment tahun 2021 dan 2022 kepada PT PJA (akibat pandemi covid-19); telah ditandatangani kesepakatan relaksasi rescheduling dan telah dilakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.