Mario Dandy Kena Semprot JPU karena Pakai Batik, Diminta Pakaiannya Hitam Putih Saja

Jaksa pun meminta agar Mario Dandy ke depannya mengenakan pakaian hitam putih, sebagaimana biasanya.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Terdakwa Mario Dandy Satriyo kena semprot Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pakaian yang dikenakannya saat menghadiri persidangan Selasa (20/6/2023). 

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved