Mario Dandy Kena Semprot JPU karena Pakai Batik, Diminta Pakaiannya Hitam Putih Saja

Jaksa pun meminta agar Mario Dandy ke depannya mengenakan pakaian hitam putih, sebagaimana biasanya.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Terdakwa Mario Dandy Satriyo kena semprot Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pakaian yang dikenakannya saat menghadiri persidangan Selasa (20/6/2023). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Mario Dandy Satriyo kena semprot Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pakaian yang dikenakannya saat menghadiri persidangan pada Selasa (20/6/2023).

Momen itu terjadi, setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetuk palu, untuk menunda persidangan hingga Selasa (27/6/2023) mendatang.

Teguran itu dilayangkan Jaksa lantaran Mario Dandy memakai batik saat menghadiri persidangan.

Jaksa pun meminta agar Mario Dandy ke depannya mengenakan pakaian hitam putih, sebagaimana biasanya.

Baca juga: Pihak AG Akui Belum Dapat Informasi dari PN Jakarta Selatan Soal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

"Izin untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja," tegur jaksa.

Mendengar teguran tersebut, Mario Dandy hanya menganggukan kepalanya.

"Terimakasih," kata jaksa, membalas anggukan kepala Mario Dandy.

Diketahui, dalam dua persidangan terakhir, Mario Dandy tampil berbeda dari biasanya.

Awal persidangan, Mario Dandy memang terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.

Baca juga: Ini Percakapan Mario Dandy dan David Ozora Soal Hilangnya AG Sebelum Penganiayaan

Namun pada persidangan Kamis (15/6/2023) dan Selasa (20/6/2023), Mario Dandy mengenakan kemeja batik dipadukan celana hitam dan sepatu pantofel.

Pada persidangan Kamis (15/6/2023) minggu kemarin, Mario Dandy tampak mengenakan kemeja batik hijau.

Sementara pada persidangan hari ini, Selasa (20/6/2023), dia tampak mengenakan kemeja batik berwarna hitam.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Baca juga: Ayah David Datang Ke Sidang Pertama Mario Dandy dan Shane Lukas, Sindir Mario: Penguasa Jaksel

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved