Kriminalitas
Polresta Bogor Kota Tangkap Enam Remaja Diduga Hendak Tawuran, 2 Celurit Diamankan
Berdasarkan pemeriksaan yang membawa sajam diketahui masih di bawa umur dan berstatus sebagai pelajar SMP di Kota Bogor.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap enam orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran di Kota Bogor tepatnya di sekitar Pemakaman Umum (TPU) Blender, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal.
Saat ditangkap, mereka juga kedapatan membawa dua bilah senjata tajam (sajam) jenis cerulit.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Raimas Garda Kujang Lantas Polresta Bogor Kota saat melakukan patroli rutin malam hari.
“Untuk selanjutnya kasus ini diserahkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota,” kata Kombes Pol Bismo, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Polresta Bogor Kota Bekuk Anggota Gangster dan Amankan Barang Bukti Senjata Tajam
Bismo menambahkan berdasarkan pemeriksaan yang membawa sajam diketahui masih di bawa umur dan berstatus sebagai pelajar SMP di salah satu sekolah di Kota Bogor, inisialnya HRP (15).
Temuan ini menjadi atensi kepolisian Bogor Kota di wilayah hukumnya, agar para pelajar lain tentunya tidak mengarah untuk melakukan hal-hal yang memiliki unsur pidana.
Disamping itu, Bismo juga memastikan tetap memproses kasus tersebut hingga tuntas sampai ke pengadilan.
“Kasus lanjut sampai pengadilan, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” uucanya.
Baca juga: Hasil Operasi Knalpot Brong 5 Bulan, Polresta Bogor Kota Sita Sebanyak 2.148 Knalpot
Atas hal itu, pelaku akan dikenakan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
“kita kenakan UU darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.
Di lokasi yang terpisah, Raimas Garda Kujang Lantas Polresta Bogor Kota juga menangkap rombongan SMK yang berasal dari Sukabumi di dekat Taman R3.
Di mana, saat mengetahui ada petugas mereka langsung meninggalkan semua kendaraanya dan bersembunyi.
Mereka ditangkap lantaran adanya laporan warga yang merasa terganggu akibat banyaknya motor yang terparkir secara sembarangan dan tanpa pemilik.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Bongkar 6 Kasus Prostitusi Online, Semua Korban masih di Bawah Umur
Usai ditelusuri, didapati ternyata para pelajar tersebut berada di sekitaran taman warga dan dalam pengaruh minuman keras (miras)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.