Kota Bogor

Hasil Operasi Knalpot Brong 5 Bulan, Polresta Bogor Kota Sita Sebanyak 2.148 Knalpot

Penggunaan knalpot brong ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Polresta Bogor Kota melalui Satlantasnya berhasil menyita sebanyak 2.148 knalpot brong hasil operasi selama periode Februari 2023 - Juni 2023. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota melalui Satlantasnya berhasil menyita sebanyak 2.148 knalpot brong hasil operasi selama periode Februari 2023 - Juni 2023.

Berdasarkan catatan Polresta Bogor Kota pada pada Februari setidaknya ada 60 knalpot brong uang berhasil disita, berlanjut ke Maret ada 941, April 332, Mei 672 dan Juni 143.

"Ini dilakukan oleh petugas kota yang memiki kewenangan tilang bagi tilang manual atau etle dan sudah sekitar 300 tilang hingga hari ini," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota

Dirinya menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Baca juga: Polisi Akan Tilang Manual Pengendara Berbonceng Tiga, Tak pakai Helm Hingga Pengguna Knalpot Brong

"Tidak layak jalan karena tidak standar ketentuan pabrikan, harus sesuai spesifikasi. Sebab dalam pasal itu menjelaskan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan," ungkap Bismo. 

Disamping itu lewat program 'ngopi bareng Kapolresta' yang terus digiatkan oleh Polresta Bogor Kota, Bismo menyampaikan banyak juga masyarakat yang kerap kali mengadukan kepadanya perihal penggunaan knalpot brong tersebut, lantaran suaranya yang mengganggu aktivitas warga. 

"Banyak warga yang menyampaikan keluhan dan kita respon dengan melaksanan operasi knalpot brong dan Alhamdulillah disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat dan dari satlantas polresta bogor kota menyampaikan memperlihatkan hasil kinerja," ungkap Bismo. 

Baca juga: Razia Pekat Selama Ramadan 2023, Polresta Bogor Kota Menyita 13.333 Knalpot Brong

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

"Bahwa kita ketahui bersama knalpot brong ini bisa memicu orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbukan kecelakaan, bisa menjadi korban pengemudi itu sendiri dan pengguna jalan," kata Bismo. 

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil disita, nantinya kepolisian akan berkomunikasi dengan kejaksaan untuk memusnahkan semuanya.

"ini nanti kita akan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dimusnahkan dengan alat buldozer atau nanti digunakan hal yang bermanfaat,"tutup Bismo. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved