Kriminalitas

Jaksa Penuntut Umum Deskripsikan Perbuatan Rizky Sebagai Perilaku yang Biadab

JPU Pengadilan Negeri Kota Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut hukuman mati terhadap Rizky Novyandi Achmad (31).

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Depok yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut hukuman mati terhadap Rizky Novyandi Achmad (31) pelaku tunggal terhadap pembunuhan putrinya K (11) sekaligus pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya, Nila Islamia (31).  

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Depok yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut hukuman mati terhadap Rizky Novyandi Achmad (31) pelaku tunggal terhadap pembunuhan putrinya K (11) sekaligus pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya, Nila Islamia (31). 

Peristiwa berdarah ini (pembunuhan dan penganiayaan) terjadi pada Selasa (1/11/2022) di kediaman Rizky, tepatnya di Klutser Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Saat pembacaan tuntutan sidang, Putri memaparkan kepada Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib dan dua anggotanya yakni Mathilda Chrystina Katarina dan M Iqbal Hutabarat bahwa apa yang dilakukan oleh Rizky kepada anggota keluarganya merupakan perbuatan yang biadab. 

Perbuatan yang dilakukan oleh seorang ayah yang tega dan kejam, merampas nyawa anak kandungnya sendiri, sungguh perbuatan yang mengerikan. 

"Sang anak yang pada saat itu sedang bersiap untuk pergi ke sekolah dengan lengkap menggunakan seragamnya menjadi korban dalam perbuatannya yang tak terbayangkan, mengalami luka yang sangat mengerikan," papar Putri dalam persidangan. 

"Pertanyaannya, apakah perbuatan terdakwa masih bisa dikatakan sebagai adab manusia? Ini adalah sesuatu yang sangat biadab," sambungnya tegas. 

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok Dituntut Hukuman Mati, JPU Kutip Surat At- Tahrim ayat 6

Perbuatan yang telah dilakukan sebagai seorang ayah yang tega dan dengan kejamnya membunuh anak kandung serta menganiaya istri adalah suatu dosa yang sangat berat di hadapan Allah SWT dan melanggar prinsip-prinsip agama yang mulia.

"Sebagai seorang muslim, kita diberi tugas untuk melindungi, mencintai, dan memberikan perlindungan kepada keluarga kita, termasuk istri dan anak-anak," ungkap Putri. 

Allah SWT menciptakan keluarga sebagai tempat kedamaian, kasih sayang, dan saling mendukung. 

"Namun, perbuatan yang anda lakukan telah merusak ikatan keluarga yang harusnya menjadi sumber kebahagiaan dan ketenangan," tegasnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar, Depok Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Depok

Mendengar hal itu, tak banyak ekspresi wajah yang ditunjukkan oleh Rizky, dirinya hanya diam mematung seribu bahasa dan selama persidangan berlangsung dirinya hanya tertunduk di hadapan majelis hakim. 

Alfa Dera menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati tersebut merupakan bentuk kombinasi, yakni gabungan alternatif dan kumulatif seluruh unsur pasal yang sudah dilanggar oleh terdakwa. 

"Pertama melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah seluruhnya terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Dera dalam persidangan . 

JPU juga mengemukakan hal-hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. 

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok, Kejari Pastikan Dakwaan Maksimal Pidana Mati

Rizky terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera

Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut. 

"Terdakwa merupakan seorang kepala rumah tangga, sebagai seorang suami dan saksi korban Nila Islamia sekaligus sebagai seorang ayah dari K yang seharusnya mengayomi, menjaga dan melindugi anak dan istrinya," papar Dera. 

Baca juga: Ayah Bunuh Anak Jatijajar Diancam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Hukum Maksimal Pidana Mati

Kemudian juga atas perbuatannya, terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap istrinya. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," jelas Dera. 

Kemudian, penasihat hukum Rizky, Bambang menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan membuat pembelaan secara tertulis untuk kliennya yang diagendakan 26 Juni 2023.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved