Kriminalitas
Jaksa Penuntut Umum Deskripsikan Perbuatan Rizky Sebagai Perilaku yang Biadab
JPU Pengadilan Negeri Kota Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut hukuman mati terhadap Rizky Novyandi Achmad (31).
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Rizky terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera
Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut.
"Terdakwa merupakan seorang kepala rumah tangga, sebagai seorang suami dan saksi korban Nila Islamia sekaligus sebagai seorang ayah dari K yang seharusnya mengayomi, menjaga dan melindugi anak dan istrinya," papar Dera.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak Jatijajar Diancam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Hukum Maksimal Pidana Mati
Kemudian juga atas perbuatannya, terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap istrinya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," jelas Dera.
Kemudian, penasihat hukum Rizky, Bambang menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan membuat pembelaan secara tertulis untuk kliennya yang diagendakan 26 Juni 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.