Pemilu 2024
Ini Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
Mahkamah Konstitusi pun mempertimbangkan terlebih dahulu baik buruknya sistem politik antara sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu, Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Hal itu tertuang dalam pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023)
Kemudian, Mahkamah Konstitusi pun mempertimbangkan terlebih dahulu baik buruknya sistem politik antara sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup dalam putusannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Pakai Proporsional Terbuka
Dalam persidangan, Hakim Suhartoyo pun membacakan kekurangan dan kelebihan kedua sistem tersebut.
Hakim Suhartoyo pun menjelaskan kelebihan Sistem Proporsional Terbuka.
Pertama, Mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.
Kedua, Memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung. pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut.
Baca juga: Sidang Putusan Uji Materi Pemilu Digelar Hari Ini, Pengamat: MK Harus Bijak Ikuti Aspirasi Parpol
Ketiga, Pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Keempat, Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan.
Kemudian, lanjut dengan kekurangan Proporsial terbuka.
Pertama, Sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang. Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi.
Baca juga: Ini Kata Anies Baswedan Jika MK Memutuskan Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Tertutup
Kedua, Kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon.
Ketiga, Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.