Kriminalitas
Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok Dituntut Hukuman Mati, JPU Kutip Surat At- Tahrim ayat 6
Rizky dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Depok atas peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa (1/11/2022).
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Rizky Novyandi Achmad (31) pelaku tunggal terhadap pembunuhan putri kandungnya K (11) sekaligus pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya, Nila Islamia (31) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023).
Sidang ini pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib dan dua anggotanya yakni Mathilda Chrystina Katarina dan M Iqbal Hutabarat.
Rizky dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Depok atas peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa (1/11/2022).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU, Putri Dwi Astrini mengutip surat At-Tahrim ayat ke 6 yang memiliki arti sebagai berikut:
'Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'.
"Dalam islam anak dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT dan memiliki status yang sangat penting bagi seorang muslim, anak-anak dianggap sebagai amanah yang harus dibimbing dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab," jelas Putri dalam persidangan kepada Majelis Hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar, Depok Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Depok
Putri menambahkan, surat At-Tahrim ayat ke 6 menunjukkan bahwa orangtua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik.
Orangtua juga harus memberikan anak-anaknya pendidikan agama yang baik dan memberi tauladan yang baik dalam perilaku dan akhlak kehidupan sehari-hari.
"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa sebagaimana seorang ayah yang tega dan kejam, merampas nyawa anak kandungnya sendiri, sungguh mengerikan, sang anak yang pada saat itu sedang bersiap untuk pergi ke sekolah dengan lengkap menggunakan seragamnya menjadi korban dalam perbuatannya yang tak terbayangkan," papar Putri.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum akan Menghadirkan Dua Ahli Forensik dalam Kasus Ayah Bunuh Anak di Tapos

Akibat dari tindakannya, anak tersebut mengalami luka yang sangat mengerikan di bagian kepalanya dan sekujur tubuhnya, selain itu istri terdakwa turut menjadi korban pembacokan mengakibatkan cacat yang mengerikan.
"Pertanyaannya, apakah perbuatan terdakwa masih bisa dikatakan sebagai adab manusia? Bisa kita katakan bahwa ini adalah sesuatu yang sangat biadab," tegas Putri.
JPU lainnya, Alfa Dera juga memaparkan bahwa atas perbuatan terdakwa, terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap istrinya.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok, Kejari Pastikan Dakwaan Maksimal Pidana Mati
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," jelas Dera.
Rizky bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak Jatijajar Diancam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Hukum Maksimal Pidana Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera
Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut.
Sebagai informasi, awal bulan November, Selasa (1/11/2022) masyarakat Kota Depok dikejutkan dengan aksi pembunuhan ayah terhadap anak di bawah umur, dengan korban K (11) yang dilakukan oleh Rizky Novyandi Achmad.
K meregang nyawa akibat sejumlah luka yang sangat vital pada bagian tubuhnya.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan kepada istrinya yang mengakibatkan Nila Islamia harus terbaring di rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif, sebab mengalami kondisi yang kritis karena luka yang harus diterima akibat senjata tajam.
Sementara pada hari yang sama, usai dilakukan autopsi atas jasad K di rumah sakit Polri selama 5 jam, K langsung dimakamkan di TPU Jatijajar Dua.
Tangis haru mewarnai pemakaman K yang dihadiri oleh keluarga, pihak sekolah K juga masyarakat sekitar. 2.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.