Sidang Pembunuhan
JPU Tuntut Hukuman Mati ke Terdakwa Rezky Novyandi, karena Tidak Ada Hal yang Meringankan
Alfa Dera selaku JPU menyampaikan bahwa tuntutan tersebut berbentuk kombinasi, yakni gabungan alternatif dan kumulatif seluruh unsur pasal
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Rizky Novyandi Achmad (31) pelaku tunggal terhadap pembunuhan putrinya K (11) sekaligus pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya, Nila Islamia (31) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Depok.
Rizky secara terbukti dan sah melakukan pembunuhan anaknya dan penganiayaan terhadap istrinya pada Selasa (1/11/2022) di rumahnya sendiri, tepatnya di Klutser Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Alfa Dera selaku JPU menyampaikan bahwa tuntutan tersebut berbentuk kombinasi, yakni gabungan alternatif dan kumulatif seluruh unsur pasal yang sudah dilanggar oleh terdakwa.
"Pertama melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah seluruhnya terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Dera dalam persidangan yang digelar, Rabu (14/6/2023).
JPU juga mengemukakan hal-hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati tersebut antara lain.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian terhadap korban K (sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF Tanggal 08 November 2022 atas nama jenazah K.
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamia mengalami luka – luka (cacat berat), sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/RSSM-CSK/VER/XI2022 Tanggal 01 November 2022 atas nama Nila Islamia.
Baca juga: Istri Rizky Novyandi Achmad-Tersangka Ayah Bunuh Anak Dirujuk ke RSCM, Begini Kondisinya
"Terdakwa merupakan seorang kepala rumah tangga, sebagai seorang suami dan saksi korban Nila Islamia sekaligus sebagai seorang ayah dari K yang seharusnya mengayomi, menjaga dan melindugi anak dan istrinya," papar Dera.
Kemudian juga atas perbuatannya, terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap istrinya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," Tegas Dera.
Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut.
| Depresi Jadi Salah Satu Pemicu MF Alami Obesitas Hingga Berat Badannya Capai 300 Kilogram |
|
|---|
| Kasasi Ditolak MA, Wenny Ariani Bersyukur Rezky Aditya Ayah Biolgis dari Anaknya |
|
|---|
| Setelah Johnny Plate, Menteri dari Nasdem Kembali Jadi Target KPK |
|
|---|
| Chico Wardoyo Kandas di Babak Pertama, Kalah dari Pebulutangkis Singapura Loh Kean Yew |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Rizky-Novyandi-Achmad-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.