Bantah Verifikasi Tersendat di Kemenkopolhukam, Ini Tanggapan Mahfud MD Soal Hutang Rp 800 Miliar

Kata Mahfud, Kemenkopolhukam tidak menahan-nahan proses verifikasi tersebut

Instagram
Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap peristiwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. TGIPF beranggotakan 10 orang dari berbagai latar belakang pekerjaan dan bidang 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD buka suara terkait dengan utang pengusaha Jusuf Hamka senilai Rp 800 miliar yang disebut belum dibayar negara sejak tahun 1998.

Mahfud MD mengaku belum mempelajari tagihan utang tersebut.
Seperti dikutip dari Facebook Tribunnews.com pada Minggu (11/6/2023) Mahfud menyebut, akan mengkoordinasikannya terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari, saya gak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kemenkeu," katanya di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).
Mahfud MD pun menanggapi pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut pembayaran utang tersebut tersendat di proses verifikasi Kemenko Polhukam.
Sebelumnya Jusuf mengatakan informasi tersebut didapatkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Mahfud MD membantah hal tersebut. Kata Mahfud, Kemenkopolhukam tidak menahan-nahan proses verifikasi tersebut.
Bahkan, ia mengklaim sudah memerintahkan Menkeu Sri Mulyani untuk membayar utang tersebut.
“Enggak ada, saya jadi verifikasi itu dan buat kesimpulan yang harus dibayar ini dan yang tidak, karena Menkeu minta kepastian untuk dibayar, sudah saya kasih (kembalikan), bayar,” bebernya.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, juga merespons pernyataan Jusuf Hamka.
Prastowo, mengatakan pembayaran tersebut adalah pengembalian dana deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. atau CMNP (yang ditempatkan di Bank Yama).
Bank itu diketahui collapse pada saat krisis 1998.
Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama
Namun Jusuf membantah tudingan tersebut.
Sampai akhirnya ia menang gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved