Masa Transisi Endemi, Warga Boleh Tidak Pakai Masker Saat Bepergian dan di Fasilitas Publik
Meski demikian warga masyarakat masih harus menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19.
Surat edaran tersebut adalah:
1. Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
2.Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
3. Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Addendumnya; dan
4. Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.