Masa Transisi Endemi, Warga Boleh Tidak Pakai Masker Saat Bepergian dan di Fasilitas Publik

Meski demikian warga masyarakat masih harus menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19.

Penulis: murtopo | Editor: murtopo
Istimewa/Humas DAOP 1 Jakarta
Calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi salah satunya berisi membolehkan pelaku perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. 

Surat edaran tersebut adalah:

1. Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

2.Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

3. Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Addendumnya; dan

4. Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta Kedua Addendumnya,

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved