Masa Transisi Endemi, Warga Boleh Tidak Pakai Masker Saat Bepergian dan di Fasilitas Publik
Meski demikian warga masyarakat masih harus menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Makin terkendalinya perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia Satgas Penanganan Covid-19 membuat penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19, salah satunya berisi membolehkan pelaku perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Meski demikian warga masyarakat masih harus menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Baca juga: Kasus Terus Menurun, Pemkot Depok Siap Dukung Kemenkes Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi
Berikut ini rangkuman surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 1 tahun 2023:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 .
2. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
3. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
4. Dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
5. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telahbersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Baca juga: Ini Sekenario Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Menetapkan Status Covid-19 dari Pandemi ke Endemi
6. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
7. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
1. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
2. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka surat edaran tentang protokol kesehatan yang sudah diterbitkan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Mohammad Idris Wali Kota Depok Pastikan Depok Siap Hadapi Perubahan Pandemi Menjadi Endemi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.