Kriminalitas

Polresta Bogor Kota Tangkap 3 Orang Pengoplos Gas Elpiji dari Tabung Subsidi ke Tabung 12 dan 50 Kg

Tiga orang pelaku berisial AS, KS dan SBS berhasil diamankan dengan barang bukti berupa ratusan tabung gas, tepatnya sebanyak 982 tabung gas.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan tabung LPG 3 kilogram di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.  

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR- Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan tabung gas subsidi 3 kilogram di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. 

Tiga orang pelaku berisial AS, KS dan SBS berhasil diamankan dengan barang bukti berupa ratusan tabung gas, tepatnya sebanyak 982 tabung gas.

"Kita berhasil mengungkap penyuntikan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan. 

Bismo menambahkan pengungkapan kasus ini tak terlepas dari peran masyarakat yang mengadukan adanya dugaan pengoplosan di TKP yang berlokasi di Jalan H Soeparman, Sindangrasa, Bogor Timur, Kota Bogor pada tabung gas 3 kg LPG ke tabung gas yang berukuran 12 kg dan 50 kg. 

Baca juga: Polsek Clieungsi Bogor Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg, Otak Pelaku Masih Buron

"Kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa telah beroperasi 19 Mei 2023, kita ungkap 26 Mei 2023 atas informasi dari masyarakat," kata Bismo

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap ini memiliki perannya masing-masing, peran AS pemilik modal juga aktor intelektual serta SBS dan KS sebagai sopir yang mengangkut tabung gas.

"Para pelaku mengambil barang dari wilayah Jakarta dari pelaku inisial C (masih pengejaran), suntik di Bogor dan dipasarkan ke Jakarta serta Bekasi. Melibatkan antar teritorial atau wilayah, artinya pengungkapan ini termasuk besar karena negara dan rakyat kecil dirugikan," ungkap Bismo. 

Baca juga: Berhasil Raup Rp 150 Juta dari Oplos Gas Subsidi, 3 Pria Rumpin Bogor Dibekuk Polisi

Para pelaku kemudian menjual tabung gas nonsubsidi dengan harga normal ke agen-agen. Pelaku mendapat keuntungan Rp 60 ribu per tabung ukuran 12 kilogram dan Rp 500 ribu per tabung ukuran 50 kilogram.

"Disparitas harga ini adalah potensi kerugian dan diperebutkan pelaku usaha ilegal," jelasnya.

Dalam praktik ini, polisi turut menyita alat yang digunakan untuk pengoplosan ( selang, alat suntik, segel, timbangan) mobil truk dan pick up yang digunakan saat beroperasi. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved