Minggu, 26 April 2026

Kota Depok

Pengadilan Agama Kota Depok Bisa Mendamaikan 36 Persen Kasus Perceraian Sepanjang 2022

Dikatakan Kamal Syarif kasus gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Depok mengalami penurunan pada lima bulan pertama 2023 ini.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
M. Kamal Syarif, Humas Pengadilan Agama Depok, menjelaskan program prioritas tahun 2023 di Kantor Pengadilan Agama Depok, Cilodong, Selasa (6/6/2023). 

Laporan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Humas Pengadilan Agama Depok M. Kamal Syarif mengatakan jumlah gugatan perkara perceraian yang berhasil dimediasi Pengadilan Agama Depok meningkat.

Optimalisasi mediasi di sejumlah persidangan perceraian di Kota Depok menjadi salah satu salah satu penyebab angka perceraian menurun di Kota Depok.

"Tahun 2021, kami berhasil memediasi 9 persen gugatan perkara perceraian yang masuk. Tahun 2022 naik Sebesar 36 persen. Tren ini terus terjadi hingga 2023," M. Kamal Syarif, Humas Pengadilan Agama Depok di Kantor Pengadilan Agama Depok, Cilodong, Selasa (6/6/2023).

Menurut dia, optimalisasi mediasi merupakan salah satu program prioritas dari Mahkamah Agung RI pada 2023.

Baca juga: Angka Perceraian di Kota Depok Menurun, Pandemi Covid-19 Jadi Salah Satu Penyebabnya

"Fungsi pengadilan itu untuk menyelesaikan masalah, bukan menceraikan orang. Orang minta cerai, kita mendamaikan. Ketika mereka tidak berhasil didamaikan, jalan terakhirnya cerai," jelas Kamal.

Dikatakan Kamal Syarif kasus gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Depok mengalami penurunan pada lima bulan pertama 2023 ini.

Pada periode Januari - Mei 2023, gugatan perceraian yang diterima PA Depok sebanyak 1485 perkara.

Jumlah perkara yang diterima PA Depok ini sedikit menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 lalu.

Baca juga: Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya Sepakat Cerai Usai Sidang Mediasi di Pengadilan Agama Kota Depok

"Tahun 2022 lalu kami menerima pendaftaran 1.745 perkara gugatan perceraian pada periode Januari-Mei. Berarti ada penurunan 260 kasus," kata M. Kamal Syarif.

Selain karena optimalisasi peran mediasi, kondisi ekonomi yang membaik saat pandemi Covid-19 mereda berdampak pada turunnya angka gugatan perceraian.

"Kalau tahun 2022 lalu dampak dari Covid-19 masih sangat terasa bagi perekonomian masyarakat sehingga memicu perceraian," paparnya.

Tahun 2023 ini, lanjut Kamal, ada keleluasaan bagi warga untuk bekerja secara penuh dan mencari pekerjaan sehingga cekcok dalam rumah tangga agak berkurang.

"Masalah ekonomi masih menjadi faktor tertinggi penyebab perceraian," ujar Kamal.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved