Kriminalitas
Lewat Ngopi Bareng, Kepolisian dari Polresta Bogor Kota Tangkap Preman Meresahkan di Kota Bogor
Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pria berinisial YF (35) yang telah melakukan pembacokan di kawasan Pasar Bogor
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Melalui program 'Ngopi Bareng Kapolresta' yang terus digencarkan oleh Polresta Bogor Kota di wilayah hukum Kota Bogor, kepolisian acap kali menerima aduan masyarakat perihal gangguan kamtibmas yang terjadi di beberapa wilayah tempat tinggal mereka.
Banyak hal yang diserap, mulai dari gangguan knalpot brong yang membuat bising, dugaan tawuran, balap liar, aduan adanya peredaran narkoba maupun minuman keras (miras), terbaru aksi premanisme yang terjadi di pasar Bogor.
"Ngopi bareng Kapolresta itu adalah sebuah filosofi bahwa negara harus hadir Polri, TNI, dan Pemkot. Mendengar keluhan masyarakat dan mencari solusi serta menumbuhkan keberdayaan masyarakat, memangkas batas batas birokrasi," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap 3 Orang Pengoplos Gas Elpiji dari Tabung Subsidi ke Tabung 12 dan 50 Kg
"Kita jemput bola proaktif di lini-lini terdepan, blusukan, cepat dan responsif. Pimpinan peduli terhadap masyarakatnya dan juga sebuah komitmen," sambungnya.
Sebelumnya Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pria berinisial YF (35) yang telah melakukan pembacokan di kawasan Pasar Bogor, adapun korban berinisial US.
Tak cuma membacok, pelaku juga kerap melakukan pemalakan kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut hingga menyebabkan keresahan kepada masyarakat sekitar.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil masukan saran dan keluhan warga saat Kapolres menggelar giat 'Ngopi Bareng Kapolresta di Pasar Bogor'
Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap 9 Remaja Bawa Senjata Tajam di Suryakencana, Diduga Akan Tawuran
"Komitmen Bapak Kapolres bahwa segala bentuk premanisme yang dilakukan oleh siapapun dan dimanapun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," ungkap Rizka.
Dirinya menambahkan, tiap kali YF melakukan pemalakan kepada pedagang PKL, dirinya sering menggunakan sajam untuk mengancam.
Aksi YF pun sempat terekam kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, sembari mengacungkan sajam, dalam rekaman yang beredar para pedagang dan pembeli dibuat lari olehnya.
"Bahwa YF dilakukan penangkapan dan penahanan didasarkan pada laporan dan pengaduan para pedagang pasar, YF melakukan aktivitas premanisme, dikuatkan dengan rekaman video yang pelaku membawa sajam sehingga pedagang merasa terancam dan melarikan diri dan akhirnya ada korban penyabetan sajam, berinisial US," ujarnya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Gelar Patroli Miras dan Kerawanan Malam, Amankan Botol 123 Miras
Tak cuma membacok, pelaku juga kerap melakukan pemalakan kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
"Satreskrim Polresta Bogor Kota telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban luka. Dimana juga merupakan terduga pelaku premanisme di Pasar Bogor serta masuk target Operasi Libas Lodaya 2023," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso," Rabu (31/5/2023).
Bismo menambahkan penangkapan ini, berawal dari laporan korban berinisial US yang sempat terlibat percekcokan hingga berakhir pembacokan oleh pelaku di kawasan Pasar Bogor pada Sabtu 6 Mei 2023.
Baca juga: Polresta Bogor Kota akan Periksa Pihak Penginapan Terkait Adanya Aktifitas Prostitusi Online
"Pelaku ditangkap Senin 29 Mei 2023 adanya selisih paham ketika pelapor (US) memasang lampu penerangan di Jalan Roda tanpa seijin pelaku, pelaku mengklaim Jalan Roda bisa dipakai berjualan karena usahanya," kata Bismo
"Ketika bertemu (pelaku) hendak mengusir US dengan menggunakan senjata tajam, US tidak mau sehingga disabetkan dan ditangkis mengakibatkan luka di tangan," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan aduan dari para pedagang kepada polisi, pelaku juga kerap melakukan pemalakan terhadap para PKL di kawasan Pasar Bogor.
"Dalam penyidikan selain pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban luka kami juga menambahkan pasal pengancaman dimana salah satunya adalah pengambilan uang kutipan dengan ancaman atau menakut-nakuti dengan senjata tajam," ungkapnya.
Baca juga: Lagi Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Prostitusi Online di Kota Bogor, Tersangka Usia 17-20 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi bahwa YF sering beraksi di sepanjang jalur Jalan Roda Pasar Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.
"Segala bentuk premanisme yang dilakukan oleh siapapun dan dimanapun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," tutup Bismo
Polresta Bogor Kota Tangkap 3 Orang Pengoplos Gas Elpiji dari Tabung Subsidi ke Tabung 12 dan 50 Kg |
![]() |
---|
Polresta Bogor Kota Tangkap 9 Remaja Bawa Senjata Tajam di Suryakencana, Diduga Akan Tawuran |
![]() |
---|
Polresta Bogor Kota Gelar Patroli Miras dan Kerawanan Malam, Amankan Botol 123 Miras |
![]() |
---|
6 Pemuda Ditangkap Polresta Bogor Kota Terkait Kasus Prostitusi Online, Kapolresta: Ini Ironis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.