Kasus KDRT Depok
Reza Indragiri Amriel: Masih Ada Cara Lain yang Bisa Ditempuh, Jika Kedua Pasangan Tidak Sepakat
Reza mengingatkan bahwa mediasi memiliki syarat yakni harus berdasarkan kehendak kedua pihak dan tidak bisa dipatok harus selesai dalam waktu cepat
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
"Tapi memang menjadi pertanyaan, kalau keduanya adalah tersangka, lantas siapa korbannya? KDRT bukan victimless crime. Jadi, semestinya ada pelaku dan ada korban," ungkapnya.
"Sebutan 'tersangka' memang merisaukan. Tapi kelak, andai salah satu atau keduanya menjadi terdakwa dan terbukti melakukan kekerasan, hakim boleh jadi akan menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf," sambungnya.
Sehingga, betapa pun dinyatakan terbukti melakukan perbuatan KDRT, namun alasan pembenar dan alasan pemaaf itu membuat terdakwa tidak divonis bersalah apalagi dihukum.
"Dalam pengalaman saya menangani kasus KDRT, pihak yang merasa menjadi korban acap melapor ke polisi dengan keinginan berkobar-kobar agar pelaku dipenjara," ungkapnya.
Namun, setelah melewati fase emosional, tidak jarang pihak yang merasa menjadi korban bangkit rasionya.
"Dia mulai berpikir bahwa kalau pasangan dipenjara, maka anak akan menjadi 'yatim' atau 'piatu', kredit rumah tak terbayar, pandangan tetangga bisa miring, dll," tandas Reza.
Dengan kata lain, pihak tersebut tersadar, apalagi jika proses pidananya berlanjut sampai jatuh vonis, akan muncul masalah susulan multidimensional.
Polisi Sita 74 Botol Miras dari Tempat Hiburan Malam di Puncak, Pengunjung Kaget Disuruh Tes Urin |
![]() |
---|
46 WNI Korban TPPO Berhasil Dipulangkan dari Myanmar dengan Dua Kloter Penerbangan |
![]() |
---|
Begini Kondisi Putri Balqis Usai Kasus KDRT yang Menimpanya Ditangguhkan |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ungkap Kasus KDRT di Depok Dialihkan ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Polres Metro Depok Jadikan Istri Korban KDRT Sebagai Tersangka, Kapolda Ditegur Mahfud MD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.