Kasus KDRT Depok

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ungkap Kasus KDRT di Depok Dialihkan ke Polda Metro Jaya

Salah satu alasan pelimpahan ke Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, adalah karena kasus KDRT tersebut sudah menjadi viral

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Angga BN
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kasus KDRT pasangan suami-istri di Kota Depok dialihkan ke Polda Metro Jaya 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami istri (pasutri) di Depok, Jawa Barat, kini diambil alih Polda Metro Jaya.

Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/5/2023).

"Dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar dia.

Salah satu alasan pelimpahan ke Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, adalah karena kasus KDRT tersebut sudah menjadi perhatian publik.

"Mengingat di situ ada satuan subnya, baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turut berkomitmen akan menyelesaikan kasus itu secara optimal demi rasa keadilan.

"Ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur," katanya. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved