Polres Metro Depok Jadikan Istri Korban KDRT Sebagai Tersangka, Kapolda Ditegur Mahfud MD

Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya

Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ditegur Menkopolhukam Mahfud MD gara-gara Mapolres Depok tahan korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Karyoto mengaku ditelpon Mahfud MD terkait penanganan kasus KDRT di Depok. Seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis (25/5/2023) Mahfud MD pun meminta Karyoto agar memberi atensi khusus untuk kasus tersebut.
"Pak Menkopolhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok.
Menurut Karyoto, Mahfud turut menyoroti kasus KDRT yang tengah ditangani Polres Metro Depok, dan meminta penanganan mengedepankan prinsip keadilan.
Atas dasar itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.
"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya, (kasus ini) menjadi atensi beliau," kata Karyoto.
Sebagai informasi, viral di Twitter seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka. Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved