Kota Depok
PPDB Kota Depok Tahun 2023 Jenjang SMA dan SMK Digelar 6 Juni, Ini Syarat yang Harus Disiapkan
Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar) Asep Sudarsono, bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar melalui berbagai cara.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Berikut ini cara dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon sisiwa di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2023.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2023 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dibuka pada Selasa, 6 Juni 2023.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar) Asep Sudarsono, bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar melalui berbagai cara.
Baca juga: Penerimaan Mahasiswa Baru 2023, Ini Besaran Biaya Kuliah di UI Jalur SNBP dan SNBT
Menurut Asep Sudarsono pendaftaran PPDB Kota Depok bisa melalui dalam Jaringan (Daring) atau online secara mandiri/operator sekolah asal.
Selain itu pendaftaran juga bisa dilakukan di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id pada pukul 08.00-20.00 WIB.
"Bisa juga melalui sekolah tujuan (sekolah pilihan 1) atau offline dengan penerapan protokol Covid-19, pukul 08.00 WIB-14.00 WIB,” ujar Asep Sudarsono, usai kegiatan Sosialisasi PPDB SMA/SMK Tahun 2023 melalui Zoom, Kamis (25/05/23).
Saat melakukan pendaftaran PPDB siswa maupun orangtua siswa harus sudah menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Baca juga: UI Antisipasi Kecurangan yang Dilakukan dalam Ujian UTBK-SNBT 2023
Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para siswa:
Untuk umum
1. Ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah.
2. Akta kelahiran/surat keterangan lahir, dan Kartu Keluarga (minimal satu tahun) dan KTP.
3. Buku rapor semester 1 sampai dengan 5 dan surat tanggung jawab mutlak orang tua
4. Untuk persyaratan khusus, yaitu Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) bagi jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
5. Surat keterangan domisili dari RT-RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
6. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu misal penanganan Covid-19.
7. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal lima tahun dan minimal enam bulan. Setiap dokumen difoto/scan aslinya dan diunggah ke website PPDB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.