Kasus Senpi Ilegal

Nindy Ayunda Datangi Ditipidum Bareskrim Polri dan Jalani Pemeriksaan Terkait Dito Mahendra

Kedatangan Nindy Ayunda di Bareskrim Polri guna memenuhi panggilan penyidik, diperiksa sebagai saksi kasus senpi ilegal diduga milik Dito Mahendra

|
Editor: Umar Widodo
Instagram
Nindy Ayunda, kekasih dari Dito Mahendra memenuhi panggilan dari Ditipidum Bareskrim Polri sebagai saksi kasus senjata ilegal dan hilangnya Dito Mahendra 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK,COM, DEPOK - Penyanyi Nindy Ayunda tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) pukul 11.10 WIB.

Kedatangan Nindy Ayunda di Bareskrim Polri guna memenuhi panggilan penyidik, diperiksa sebagai saksi kasus senjata api (senpi) ilegal diduga milik Dito Mahendra, kekasihnya.

Pantauan Warta Kota hingga pukul 18.00 WIB, Nindy Ayunda belum keluar dari ruang penyidik atau gedung Bareskrim Polri.

Karopenmas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan kalau Nindy Ayunda masih menjalani pemeriksaan bersama penyidik.

"Kami sampaikan bahwa hari ini saudara NA (Nindy Ayunda) hari ini telah memenuhi panggilan klarifikasi penyidik," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

"Tadi datang sebelum salat jumat ya sekitar jam 11.00 WIB dan sampai saat ini jam 5 masih dalam proses pemeriksaan," sambungnya.

Ramadhan menegaskan Nindy Ayunda masih sebagai saksi. Penyidik belum menaikan status dari mantan istri Askara Parasady Harsono itu.

"Statusnya masih pemeriksaan sebagai saksi, nanti penyidik mengatakan kalau sudah tuntas pasti akan disampaikan," ujar Ramadhan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (Istimewa)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, pemanggilan Nindy terkait dugaan menyembunyikan kekasihnya itu.

"Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Hal tersebut dilakukan usai penyidik menggeledah rumah milik Dito serta menemukan adanya pidana baru.

"Setelah geledah kemarin, kami mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, ada potensi tersangka lain dalam kasus dugaan senpi ilegal Dito Mahendra.

Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Ada Potensi Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra

Baca juga: Kepolisian Resmi Keluarkan Surat DPO Atas Nama Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal

Hal itu sehubungan dari lima orang yang diperiksa saat penggeledahan dua rumah milik Dito di wilayah Jakarta Selatan.

"Pengembangan dari penggeledahan rumah DIto terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain," ujar Djuhandhani, kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

"Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," tambah jenderal bintang satu tersebut.

Selain itu, Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik melakukan pendalaman terkait menyembunyikan tersangka.

"Membuat Laporan Polisi dengan Nomor Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," tutur dia.

"Dan sejak tanggal 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," sambungnya.

Saat ditanya siapakah tersangka lain dalam kasus tersebut, Djuhandhani belum dapat menjelaskan identitasnya.

"Kita lihat hasil penyidikan," ucapnya. (m31/ARI)

 

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved