KDRT

Begini Kondisi Putri Balqis Usai Kasus KDRT yang Menimpanya Ditangguhkan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan, saat ini kedua belah pihak, suami dan istri yang terlibat dalam kasus KDRT tidak dilakukan penahanan.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
YoutTube TribunnewsDepok.com
Polres Metro Depok melalui Satreskrim masih menangani kasus KDRT di Kota Depok dan menetapkan baik suami maupun sang istri menjadi tersangka di kasus tersebut. 

"Ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur," katanya.

Sebelumnya diberitakan Polres Metro Depok melalui Satreskrim angkat suara perihal penetapan status tersangka terhadap istri yang menjadi korban KDRT di Kota Depok. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa kejadian bermula pada 26 Februari 2023.

"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen, Rabu (24/5/2023). 

Baca juga: Upaya Perdamaian yang Digagas Polisi di Kasus Suami-Istri Saling Lapor KDRT di Depok Gagal

Mendapatkan perlakuan seperti itu, Istri tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara memeras alat vital suami. 

"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen. 

Akhirnya, keduanya pun saling melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Depok

"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Kendati demikian, untuk suami belum dilakukan penahanan sebab masih dilakukan perawatan di rumah sakit akibat luka di alat vital yang diterimanya. 

"Keduanya nya sudah kita lakukan sebagai tersangka juga, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan melihat kondisi fisik suami maka tidak kita lakukan penahanan," tutup Yogen.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved