Kasus Senpi Ilegal
Bareskrim Polri Agendakan Pemanggilan Penyanyi Nindy Ayunda dalam Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Bareskrim Polri berencana memanggil penyanyi sekaligus kekasih dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra, Nindy Ayunda pada Jumat (26/5/2023) mendatang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, pemanggilan Nindy terkait dugaan menyembunyikan kekasihnya itu.
"Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Hal tersebut dilakukan usai penyidik menggeledah rumah milik Dito serta menemukan adanya pidana baru.
"Setelah geledah kemarin, kami mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, ada potensi tersangka lain dalam kasus dugaan senpi ilegal Dito Mahendra.
Hal itu sehubungan dari lima orang yang diperiksa saat penggeledahan dua rumah milik Dito di wilayah Jakarta Selatan.
"Pengembangan dari penggeledahan rumah DIto terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain," ujar Djuhandhani, kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
"Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," tambah jenderal bintang satu tersebut.
Selain itu, Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik melakukan pendalaman terkait menyembunyikan tersangka.
Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Ada Potensi Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra
Baca juga: Kepolisian Resmi Keluarkan Surat DPO Atas Nama Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal
"Dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," tutur dia.
"Dan sejak tanggal 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," sambungnya.
Saat ditanya siapakah tersangka lain dalam kasus tersebut, Djuhandhani belum dapat menjelaskan identitasnya.
"Kita lihat hasil penyidikan," ucapnya. (m31)
Toko Buku Gunung Agung akan Ditutup Tahun Ini, Pengunjung Mengaku Sedih, Berharap Tak Jadi Tutup |
![]() |
---|
Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, Inara Rusli Siap Berpisah dengan Virgoun |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Sebut Ada Potensi Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra |
![]() |
---|
Pengacara Dito Mahendra Klaim Senjata Api Kliennya yang Disita Bareskrim Polri Resmi |
![]() |
---|
Nindy Ayunda Datangi LPSK, Terima Ancaman dan Teror? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.