Kasus Senpi Ilegal

Bareskrim Polri Agendakan Pemanggilan Penyanyi Nindy Ayunda dalam Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Instagram
Penyanyi Nindy Ayunda akan dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait menyembunyikan tersangka kasus korupsi dan senpi ilegal Dito Mahendra yang juga kekasihnya pada hari Jumat (26/5/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Bareskrim Polri berencana memanggil penyanyi sekaligus kekasih dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra, Nindy Ayunda pada Jumat (26/5/2023) mendatang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, pemanggilan Nindy terkait dugaan menyembunyikan kekasihnya itu.

"Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Hal tersebut dilakukan usai penyidik menggeledah rumah milik Dito serta menemukan adanya pidana baru.

"Setelah geledah kemarin, kami mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," tutur dia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Dok.Kompas.com)

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, ada potensi tersangka lain dalam kasus dugaan senpi ilegal Dito Mahendra.

Hal itu sehubungan dari lima orang yang diperiksa saat penggeledahan dua rumah milik Dito di wilayah Jakarta Selatan.

"Pengembangan dari penggeledahan rumah DIto terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain," ujar Djuhandhani, kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

"Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," tambah jenderal bintang satu tersebut.

Selain itu, Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik melakukan pendalaman terkait menyembunyikan tersangka.

Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Ada Potensi Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra

Baca juga: Kepolisian Resmi Keluarkan Surat DPO Atas Nama Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal

"Dan membuat Laporan Polisi dengan Nomor Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," tutur dia.

"Dan sejak tanggal 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," sambungnya.

Saat ditanya siapakah tersangka lain dalam kasus tersebut, Djuhandhani belum dapat menjelaskan identitasnya.

"Kita lihat hasil penyidikan," ucapnya. (m31)
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved