Kriminalitas
Tersangka Utama Pembacokan Pelajar Bogor yang sudah 62 Hari Buron Ditangkap di Yogyakarta
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa saat ini jajarannya tengah membawa ASR alias Tukul ke Bogor.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, . Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR- Polisi akhirnya menangkap ASR alias Tukul, pelaku yang membacok Arya Saputra pelajar Bogor di simpang Pomad yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Tukul ASR alias Tukul berhasil diamankan jajaran kepolisian dari Polresta Bogor Kota di daerah Yogyakarta, Kamis (11/5/2023) setelah buron selama 62 hari.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa saat ini jajarannya tengah membawa ASR alias Tukul ke Bogor.
"Kita sudah menangkap tersangka DPO pembacokan Pomad inisial ASR alias Tukul. Saat ini tersangka dalam perjalanan dari Jogja menuju Bogor Kota, sekian dulu rekan-rekan informasinya" ujar Bismo singkat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pembacokan di Simpang Pomad ditangkap Kepolisian
Akibat kasus yang terjadi di simpang Pomad pada Jumat (10/3/2023) lalu, pelajar yang masih duduk di kelas X, Arya Saputra harus menghembuskan nafas terakhirnya, usai berjuang melawan luka sabetan senjata tajam (sajam) berjenis gobang di bagian leher.
Arya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, akibat luka yang ia terima cukup fatal.
ASR menjadi dalang utama dalam pembacokan tersebut akhirnya terendus keberadaannya oleh jajaran Polresta Bogor Kota.
Baca juga: Cerita Detik-detik Pelajar Bogor Dituntun Baca Syahadat oleh Penjual Kopi
Sementara ke dua temannya, yakni MAB dan SA yang ikut dalam insiden tersebut sudah mendekam di dalam balik jeruji besi.
Satu diantaranya sudah dijatuhi vonis penjara, yakni MAB pemilik sepeda motor PCX yang digunakan saat kejadian sekaligus pemilik sajam, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A usai menjalani sidang putusan pada Senin (10/4/2023).
Satu lainnya yang tidak diketahui identitasnya berperan menyembunyikan MAB dan SA kini juga ikut di tahan Polresta Bogor Kota.
Total ada 4 pelaku dalam peristiwa ini.
Sebagai informasi, Selasa (14/03/2023) secara resmi Polresta Bogor Kota menggelar rilis terkait dengan kasus penangkapan para pelaku yang terlibat dalam peristiwa berdarah di simpang Pomad.
Baca juga: Pelajar Bogor Jadi Korban Pembacokan, Iwan Setiawan Akan Tutup Sekolah yang Biarkan Pelajar Tawuran
Ketiga pelaku ditampilkan di halaman Mako Polresta Bogor Kota, satu diantaranya menggunakan rompi tahanan Polresta Bogor Kota.
MAB (17), ia merupakan pemilik kendaraan motor matic PCX berwarna putih bernomor polisi F 5946 FFV, ia juga pemilik sajam berjenis Gobang yang digunakan saat menebas Arya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.