Kriminalitas
Pemilik Senpi yang Ditangkap Saat Pengembangan Kasus Narkoba di Kota Bogor Positif Menggunakan Sabu
Penangkapan bermula ketika MJ diduga membawa barang haram berjenis sabu, ketika dilakukan pemeriksaan tak disangka bukan sabu yang didapati tapi senpi
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR- MJ (40) pria yang diamankan oleh Polresta Bogor kota karena kedapatan membawa senjata api (senpi) positif menggunakan sabu usak dilakukan tes urin.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (5/5/2023).
"Dilakukan pengecekan urin, positif amphetamin atau sabu-sabu. Kita akan lakukan penyelidikan terkait perdagangan ini, patroli cyber terhadap hal yang ilegal," kata Bismo kepada awak media.
Penangkapan bermula ketika MJ diduga membawa barang haram berjenis sabu, ketika dilakukan pemeriksaan tak disangka bukan sabu yang didapati namun justru senpi yang tersimpan di dalam tas milik MJ.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Beberkan Kronologis Pengungkapan Kasus Praktek Prostitusi Online di Kota Bogor
"Dari satnarkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang diduga memiliki sabu sabu. Setelah digeledah, tidak ada padanya. Namun di tasnya ditemukan senpi beserta magasin serta ada enam butir peluru tajam 9mm kaliber," ungkap Bismo.
Bismo menambahkan, menurut keterangan pelaku, senjata tersebut didapatkan melalui marketplace yang dibeli MJ dengan harga Rp 6 juta sejak 3 bulan lalu.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengungkapkan bahwa saat diamankan, MJ sempat melakukan perlawanan.
"Dengan kesigapan anggota dan itu bisa diamankan di dalam tasnya senpi tersebut," ungkap Eka.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Parung Masuk Jaringan Sumatera, Sasar Wilayah Depok, Bogor hingga Jakarta
Terkait dengan hasil urin yang menyatakan MJ positif menggunakan sabu, Eka menyampaikan bahwa
"Kalo hasil lidik itu, dia sering menjadi kurir narkoba. Sebagai pengguna aja, dia di tes urin sudah positif," ungkap Eka.
Polresta Bogor Kota akan terus melakukan pendalaman perihal keterkaitan kepemilikan senpi dan kurir sabu yang dilakukan oleh MJ.
"Kalo dilihat dari peluru yang ada, itu pernah digunakan, tapi tidak meledak, kita masih mendalami, kita tidak berhenti disitu, kita akan melakukan pendalaman lagi," jelas Eka.
Akibat perbuatannya MJ dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi -tingginya dua-puluh tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.