Kriminalitas

Polresta Bogor Kota Beberkan Kronologis Pengungkapan Kasus Praktek Prostitusi Online di Kota Bogor

Pengungkapan kasus ini terjadi di hotel Reddorz Air Mancur, Jalan Jendral Sudirman, Sempur,Kota Bogor, Jumat(28/4/2023)

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR- Polresta Bogor Kota melalui Satreskrimnya kembali berhasil mengungkapkan kasus prostitusi online yang terjadi di wilayah hukum Kota Bogor

Adapun yang menjadi tersangka dalam kejadian ini, yakni AL (20), MS (25) dan korban dalam VA (15) . 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, pengungkapan kasus ini terjadi di hotel Reddorz Air Mancur, Jalan Jendral Sudirman, Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (28/4/ 2023).

Baca juga: Tutup Masa Sidang Ke-2 Tahun 2023, Ini Laporan Kinerja DPRD Kota Bogor

Rizka menjelaskan terkait dengan kronologinya, bahwa kejadian bermula ketika perempuan berinisial VA pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya pada Minggu 23 April 2023.

VA dijemput oleh temannya untuk pergi ke salah satu vila di Cipayung. 

"Korban (VA) dijemput oleh laki-laki yang baru ia kenal yang berinisial A dan membawa korban ke rumahnya menginap sampai hari Rabu tanggal 24 April 2023," ungkap Rizka, Selasa (2/5/2023). 

Kemudian, VA kembali janjian dengan laki-laki yang berinisial P dan berangkat ke salah satu Vila di Cipayung Bogor. 

Baca juga: Dua Wanita Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Kantor Imigrasi karena Terlibat Prostitusi Online

"Di sana korban dan temanya meminum minuman alkohol jenis Ciu," jelas Rizka. 

Tidak berhenti sampai di situ, usai bertemu dengan A dan P, VA kembali janjian dengan laki-laki yang berinisial AZ .

"Dibawanya ke rumah di daerah Taman Wisata Bogor. Lalu VA kembali janjian dan ketemuan dengan AL yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu dan sudah komunikasi lewat WA," kata Rizka. 

Dari sinilah AL menawarkan VA untuk kerja Open BO dengan iming-iming gaji Rp. 3 juta/Minggu serta kebutuhan yang ditanggung olehnya. 

"AL ini membawa VA ke pelabuhan dan pulang kembali ke kosal AL," ungkap Rizka. 

Sesampainya di kosan VA bertemu dengan MS, kemudian MS membawa korban ke hotel RedDorsz Air Mancur untuk Open BO dan telah mendapatkan tamu laki-laki hidung belang sebanyak 2 orang dengan harga Rp. 250.000/tamu pada 28 April 2023.

Akibat perbuatannya kini para pelaku diancam dengan Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved