Kriminalitas
Polres Bogor Tangkap Pengedar Narkoba di Parung, Sita 5,3 Kg Sabu dan 5000 Pil Ekstasi
Pelaku ditangkap dalam kegiatan Operasi Ketupat Lodaya 2023 beberapa waktu lalu
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TrobunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG -
Sat Natkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap narkotika berinisial JE (43) di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Pelaku ditangkap dalam kegiatan Operasi Ketupat Lodaya 2023 beberapa waktu lalu.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 5 ribu pil ekstasi siap edar dari tangan pelaku.
"Jika di taksir harga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut pun mencapai Rp 10 miliar," kata Iman, Sabtu (6/5/2023).
Dia menjelaskan narkotika yang berhasil diamankan oleh tim Sat Natkoba Polres Bogor ini dapat menyelamatkan kurang lebih 32.000 jiwa.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bogor," papar Iman.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku mebdapat ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau denda Rp 10 miliar," tandas AKBP Iman Imanuddin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.