Kota Depok
Gugat Wali Kota Depok ke PTUN Bandung, Orang Tua Murid Minta SDN Pondok Cina 1 Tidak Digusur
Gugatan itu dilakukan oleh Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Selasa (2/5/2023).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDRPOK.COM, BEJI - Peringatan Hari Pendidikan Nasional pada Selasa (2/5/2023) ditandai dengan adanya gugatan dari orang tua murid SDN Pondok Cina 1 terhadap Wali Kota Depok.
Gugatan itu dilakukan oleh Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Selasa (2/5/2023).
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, mengatakan gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang dilakukan Wali Kota Depok.
"Walikota Depok melakukan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 yang terletak di Jl. Margonda Raya KM 4.5, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada tanggal 11 Desember 2022," kata Francine saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Selasa (2/5/2023) sore.
Baca juga: Pemkot Depok Tunda Relokasi SDN Pondok Cina 1, Ridwan Kamil: Sudah Jelas, Jangan Diperpanjang
Dia menjelaskan bangunan SDN Pondok Cina 1 ini akan dialihfungsikan menjadi Masjid Raya Depok dalam periode belajar aktif peserta didik SDN Pondok Cina 1 tahun ajaran 2021/2022.
"Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ujarnya.
Menurut Francine, gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris beberapa waktu lalu.
"Bertindak selaku Penggugat adalah beberapa perwakilan orang tua murid SDN Pondok Cina 1," paparnya.
Baca juga: Siswa SDN Pondok Cina 1 Belajar Lagi, Wali Kota Depok Minta Pihak yang Tak Berkepentingan Keluar
Dia menambahkan ada beberapa alasan diajukannya gugatan ini.
Pertama, tindakan Wali Kota Depok telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan.
Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa tindakan Wali Kota Depok secara aktual telah membuat penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondok Cina 1 menjadi terganggu, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022 sehingga telah berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik di SDN Pondok Cina 1.
"Pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Wali Kota Depok untuk melakukan tindakan tersebut telah membuat peserta didik di SDN Pondok Cina 1 mengalami ketakutan, perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta kekhawatiran untuk tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan di SDN Pondok Cina 1," ujarnya.
Akibat dari perbuatan ini, lanjut Francine, beberapa peserta didik SDN Pondok Cina 1 tidak berani untuk datang ke sekolah atau melanjutkan sekolah di tempat relokasi yang ditentukan sepihak oleh Wali Kota Depok yaitu SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 karena mengalami perundungan.
Kedua, tindakan Wali Kota Depok tidak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar, dan sah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.