Kabar Artis

Once Mekel Sebut Tak Akan Manggung dengan Lagu Dewa 19 Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

Dihadapan Ahmad Dhani, Once Mekel mengaku tidak akan membawakan lagu Dewa 19 dan ciptaan Ahmad Dhani dalam aksi panggungnya.

Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Musisi Once Mekel didepan Ahmad Dhani bilang tidak akan menyanyikan lagu Dewa 19 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Musisi Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat tak sepaham terkait dengan permasalahan royalti.

Kini keduanya telah kembali bertemu dan berdamai usai menjalani diskusi bersama di kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dihadapan Ahmad Dhani, Once Mekel mengaku tidak akan membawakan lagu Dewa 19 dan ciptaan Ahmad Dhani dalam aksi panggungnya.

"Saya tidak akan lagi bawain lagunya Ahmad Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa 19, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan," ujar Once di gedung Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Once juga menyampaikan pandangannya terkait persoalan yang terjadi antara dirinya dengan Ahmad Dhani, belakangan ini. 

Ahmad Dhani dan Once Mekel, hadir di Gedung Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan membahas penggunaan lagu dan sistem royalti menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, Selasa (18/4/2023) (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)
Ahmad Dhani dan Once Mekel, hadir di Gedung Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan membahas penggunaan lagu dan sistem royalti menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, Selasa (18/4/2023) (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico) (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Menurutnya, ini masalah pribadi saja dan tidak menyangkut dengan hukum positif yang ada.

Once menilai bahwa pasal 23 ayat 5 dalam Undang-Undang (UU) Hak Cipta lebih bersifat khusus sehingga dapat mengesampingkan pasal-pasal umum lainnya.

"Kalau hukum positif kita sampai hari ini tidak ada larang-melarang itu, tidak bisa melarang," kata Once.

"Ini ada hukum umum. Lex spesialis derogat legi generali. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum. Pasal 23 ayat 5 itu adalah sesuatu yang khusus yang mengesampingkan pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tau itu," katanya.

Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Hubungan Pertemanan Antara Dirinya dan Once Mekel Masih Berjalan

Baca juga: Once Mekel Tak Peduli Sering Disindir oleh Ahmad Dhani, Itu Hal yang Biasa

Mendengar perkataan Once, Ahmad Dhani pun mengutarakan pengetahuannya.

Menurut Dhani, larangan tersebut bisa dilakukan oleh pencipta lagu berdasarkan pasal 9 UU Hak Cipta. 

Hal ini juga sesuai dengan hasil audiensi bersama menteri, yang juga dihadiri oleh Once Mekel.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani secara tegas memberikan ultimatum kepada Once Mekel dengan melarangnya membawakan lagu-lagu milik Dewa 19.

Keputusan tersebut dilindungi oleh peraturan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI). (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved