Pemilik Travel Umroh yang Terlantarkan Jamaah di Arab Saudi Ternyata Residivis, Sempat Ganti Nama
Setelah mengganti nama, ia membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri pada 2019 untuk menghilangkan statement masyarakat terhadap status resedivis
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka penipuan travel umroh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Cara licik digunakan Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri usai bebas dari penjara.
Mahfudz merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah di PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016.
Usai bebas, ia kemudian mengganti namanya agar dapat kembali beraksi menipu ratusan jemaah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka mengganti nama menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy.
Baca juga: Revolusi Putih Partai Gerindra, Yeti Wulandari Berikan Vitamin A Pada Anak Cimanggis Depok
"Tersangka mengganti identitas panggilan nama yang sebelumnya bernama Mahfudz Abdulah menjadi Abi alias Abi Hafidz Al-Maqdisy di setiap road show dan media sosial," ujar Hengki, saat konferensi pers, Kamis (30/3/2023).
Setelah mengganti nama, ia membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri pada 2019 untuk menghilangkan statement masyarakat terhadap status resedivis sehingga dapat mengelabuhi para calon jemaah yang akan direkrut.
"Dia membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ini, namun di sini tetap di bawah kendali tersangka Mahfud dan istrinya," tutur dia.
Ia meyakinkan calon jemaah dengan memberangkatkan di periode awal Maret 2022 sehingga mendapatkan legitimasi masyarakat untuk mendaftar sebagai calon jemaah umrah melalui PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Selain itu, Mahfudz alias Abi mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham pada 2020 dengan maksud agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi seluruh kegiatan operasional PT Naila atas persetujuannya.
"Tersangka tidak mau merubah specimen tanda tangan rekening PT NSWM atas nama Halijah Amin yang merupakan istrinya agar tetap dapat mengendalikan dan mengelola seluruh keuangan PT NSWM sehingga penggunaan uang tidak diketahui oleh pihak lain," kata Hengki.
Baca juga: Akhirnya Laga Tunda Persija Vs Persib Boleh Dihadiri Penonton, The Jakmania Boleh Hadir di Stadion
"Tersangka menguasai rekening Keuangan PT NSWM berupa Kartu ATM atas nama PT NSWM, yang didapat ada padanya tidak jauh dari lokasi saat dilakukan penangkapan," sambungnya. (m31)
Baca Juga
Program Mudik Gratis 2023, Polda Metro Jaya Siapkan 500 Unit Bus dengan Kuota 20 Ribu Orang |
![]() |
---|
Pihak AG Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum David Ozora Yakin Eksepsi Tersebut Ditolak JPU |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Setelah Harta Kekayaannya Dianggap Tak Wajar |
![]() |
---|
Rest Area Puncak Bogor Segera Beroperasi, Tampung 516 Pedagang Kaki Lima |
![]() |
---|
VIDEO : Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari Cegah Stunting Dengan Perbaikan Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.