KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Setelah Harta Kekayaannya Dianggap Tak Wajar

Rafael Alun kemudian diperiksa oleh penyidik bersama dengan sang istri, Ernie Mieke. Akan tetapi, Rafael tampak bungkam ketika keluar gedung KPK

Tribunnews/tangkapan layar video
Rekening pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya diblokir. Nilai total rekening pegawai pajak itu mencapai Rp500 miliar. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SETIABUDI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan KPK buntut dari penyelidikan mengenai harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tidak wajar.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut komitmen KPK dalam menuntaskan kasus ini.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka), sebagai tindak lanjut komitmen KPK didalam menuntaskan setiap kasus," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sempat menjalani proses pemeriksaan lanjutan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3/2023).
  • Rafael Alun kemudian diperiksa oleh penyidik bersama dengan sang istri, Ernie Mieke. Akan tetapi, Rafael tampak bungkam ketika keluar gedung KPK.
Rafael menjalani pemeriksaan dengan mengenakan kemeja bermotif yang dibalut jaket kulit berwarna hitam. 
Senada dengan sang suami, Ernie Mieke juga tampak bungkam usai menjalani pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (m41)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved