Partai Buruh Bakal Terus Bergerak Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ini 9 Point yang Rugikan Pekerja
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz mengatakan, ada sembilan point yang dianggap tidak berpihak pada kaum buruh.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANAH ABANG - Partai Buruh dan sejumlah elemennya menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sejak tahun 2020 silam.
Penolakan itu bukan tanpa alasan karena para buruh merasa Undang-undang baru tersebut berpihak pada perusahaan.
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz mengatakan, ada sembilan point yang dianggap tidak berpihak pada kaum buruh.
Pertama soal hubungan kerja para buruh dengan perusahaan, kedua masalah upah yang diterima pekerja sangat rendah dengan biaya kehidupan.
Baca juga: Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law, Ribuan Buruh Demo di Depan DPR RI
"Ketiga tentang pesangon yang diterima juga renda," ucap Riden saat demo di depan DPR RI Senin (13/3/2023) kemarin.
Kemudian, jam kerja yang diberikan kaum buruh juga tidak sesuai dan tak ada penambahan uang lembur.
Kelima, adanya tenaga kerja asing juga menjadi masalah bagi kaum buruh dan warga negara Indonesia.
Banyak perusahaan yang mendatangan tenaga kerja asing dengan upah yang cukup besar.
"Ketujuh tentang kontrak kerja, kedelapan tentang outsourcing dan kesembilan berkurangnga hak cuti pekerja," jelasnya.
Baca juga: Masih dengan Tuntutan yang Sama Setiap Tahun, Massa Buruh Minta Jokowi Cabut Omnibus Law
Menurutnya, jika sembilan point ini dihilangkan dalam Undang-undang atau digantikan oleh Omnibus Law maka ada ketimpangan yang dirasakan buruh.
Hatam pun menilai, Undang-undang yang efektif adalah UU nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
"Intinya ada kesimbangan saja saja bagi pekerja," kata Riden.
Pria yang juga jabat Ketua Mahkamah Partai Buruh ini menilai, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berpihak kepada pemodal atau perusahaan.
Hal ini pun dapat dilihat ketika terjadi PHK, di mana para perusahaan memberukan uang pesangon sangat rendah dan tidak sesuai dengan masa kerja.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Jutaan Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.