Kabar Artis

Selebgram Clara Shinta Lapor ke Polda Metro Jaya, Terkait Perampasan Mobil oleh 30 Debt Collector

Segerombol debt collector yang diperkirakan berjumlah 30 orang itu lantas merampas kunci mobil dari sopir.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Selebgram Clara Shinta usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023), memberikan keterangan dan kronologis disita paksa mobilnya oleh sekitar 30 orang debt collector pada 8 Februari 2023 lalu (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Selebgram Clara Shinta membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023). Laporan itu terkait peristiwa perampasan mobil oleh debt collector.

Kejadian tersebut bahkan viral di media sosial usai Clara mengunggahnya di akun TikTok @clarashintareal.

"Alhamdulillah, laporan sudah diterima. Sedang ditangani semua," ujar dia, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin petang.

Dalam laporannya, ia turut membawa bukti, seperti video yang sudah beredar itu.

Kejadian bermula saat puluhan debt collector menghampiri sopir keluarganya pada 8 Februari 2023.

Kala itu, sang sopir baru tiba di parkiran apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang dihuninya.

Segerombol debt collector yang diperkirakan berjumlah 30 orang itu lantas merampas kunci mobil dari sopir.

Mereka beralasan pemilik kendaraan menunggak cicilan.

"Tiba-tiba merampas kunci, dan lain-lain. Terus aku cek dong, suratnya ini asli ada nggak. Karena sekarang ini kan banyak modus penipuan," kata Clara.

"Ternyata benar, ini BPKB saya yang digadai dan sebelumnya saya tegaskan sekali lagi, saya tidak pernah merasa menggadaikan apapun, saya nggak pernah menggadaikan mobil saya," sambungnya.

Baca juga: Ketum KNPI Bingung Dikeroyok Debt Collector, Merasa Tidak Punya Utang

Saat itu, Clara meminta waktu selama satu jam untuk menunggu keluarganya datang. Namun, pihak debt collector menolak dan ingin segera mengambil kendaraan tersebut.

Lalu, anggota polisi yang ada di lokasi meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan di polsek terdekat.

Baca juga: Kawanan Rampok Beraksi Pakai Modus Debt Collector, Rampas dan Bawa Kabur Sepeda Motor Warga

Lagi-lagi, pihak debt collector menolak permintaan itu. Mereka bahkan membentak-bentak sang polisi.

Atas kejadian itu, Clara membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP.

"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu," tutur dia.

"Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," lanjutnya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Februari 2023. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved