Kawanan Rampok Beraksi Pakai Modus Debt Collector, Rampas dan Bawa Kabur Sepeda Motor Warga
Galih Rakasiwi dipepet para pelaku yang berjumlah enam orang dengan mengendarai tiga sepeda motor.
Laporan Wartawan Wartakotalive.comJunianto Hamonangan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILINCING --Kawanan rampok beraksi menggunakan modus menjadi debt collector alias penagih hutang di Jalan Marunda Makmur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (27/11/2021) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Wahyudi mengatakan kawana rampok itu mengerjai Galih Rakasiwi (31) yang baru saja pulang adri bekerja dan mengendarai sepeda motor Yamaha Fino berpelat B 3340 UDS.
Galih Rakasiwi dipepet para pelaku yang berjumlah enam orang dengan mengendarai tiga motor.
“Kejadiannya dini hari, sekitar pukul 1.30 WIB, korban saat itu berboncengan dengan rekannya dari PT Fortune di daerah Rorotan,” kata Wahyudi, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Kisah TKI 12 Tahun Hilang, Ditemukan Sakit dan Terlunta-lunta di Jalan Arab Saudi
Para pelaku yang berjumlah enam orang di mana salah satunya merupakan seorang wanita, menghampiri korban dengan mengendarai tiga motor.
“Korban dihadang oleh kedua pelaku (IA dan AY) dan tiga lainnya yang salah satunya perempuan dengan menggunakan tiga sepeda motor,” jelas Wahyudi.
Setelahnya pelaku AY kemudian meminta korban dan temannya turun dari motor dengan berlagak sebagai seorang debt collector. Pelaku beralasan beralasan korban melunasi hutangnya.
Baca juga: Idap Tumor Ganas, Melanie Subono Sebut Bermula Karena Pembekuan Darah Sejak 20 Tahun Lalu
Korban yang panik mendapati para pelaku, lalu dimanfaatkan AY dengan cara mengambil motor tersebut dan kabur meninggalkan lokasi. Alhasil korban pun tidak dapat berbuat banyak.
“Pelaku AY mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong menggunakan kaki atau distut dengan dibantu pelaku lainnya,” ucapnya.
Terkait peristiwa itu, korban kemudian melapor ke Polsek Cilincing.
Dua perampok motor masing-masing IA alias Bojong (30) dan AY alias Dower (24) ditangkap di rumahnya di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (2/12/2021).
Sementara Polisi mengamankan motor Yamaha Fino milik korban yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pada saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cilincing,” kata Wahyudi. (jhs)