Berita Video
VIDEO : Polresta Bogor Tangkap Penipu Pengendara Motor Anak-Anak
Mereka semua sudah beroperasi sejak tahun 2022 dan sudah beraksi di 7 TKP di wilayah Kota Bogor dan 2 TKP di wilayah Kabupaten Bogor.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Alex Suban
"Dari hasil pengembangan DG, diketahui adanya keterlibatan pelaku lain yang juga melakukan perbuatan serupa, yakni AK dan LA," kata Bismo.
Dalam melancarkan aksinya, mereka ini keliling mencari korban pengendara anak-anak.
Mereka semua sudah beroperasi sejak tahun 2022 dan sudah beraksi di 7 TKP di wilayah Kota Bogor dan 2 TKP di wilayah Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya kini para tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Polresta Bogor Kota mengimbaua agar orang tua / keluarga tidak membebaskan anak-anaknya yang belum dewasa untuk menggunakan kendaraan bermotor tanpa pengawasan yang ketat dan bilamana menemukan hal yang mencurigakan ubtuk segera malaporkannya ke pos polisi terdekat.