Jumat, 8 Mei 2026

Berita Video

VIDEO: Lesunya Ricky Rizal Dinyatakan bersalah Dihukum 13 Tahun Penjara

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengatakan tidak pernah punya niatan bahkan kehendak atas peristiwa ini.

Tayang:
Editor: Alex Suban

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA SELATAN - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal buka suara setelah dirinya divonis Majelis Hakim dengan hukuman 12 tahun penjara.

Usai beranjak dari kursi pesakitan, Ricky Rizal beserta tim kuasa hukumnya nampak mendekati awak media yang sudah menunggunya di seberang pagar pembatas ruang sidang utama.

Di dalam ruang sidang, wajah Ricky Rizal tampak lesu. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengatakan tidak pernah punya niatan bahkan kehendak atas peristiwa ini.

Simak Video Berikut :


"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk peristiwa ini," kata Ricky di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023).

Sahabat Brigadir J itu juga mengatakan, akan menyerahkan semua proses selanjutnya kepada penasehat hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan kepada penasehat hukum," ucap Ricky.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim dalam amar putusannya jelaskan hal memberatkan dan meringankan atas terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Disampaikan Majelis Hakim, Ricky Rizal telah berbelit-belit, sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Serupa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Tolak Permintaan Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J karena Tak Kuat Mentalnya

Sedangkan untuk hal meringankan, Majelis Hakim sebut Ricky Rizal masih menjadi tanggungan keluarnya. Dan dianggap bisa meperbaiki kesalahannya.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap Hakim Wahyu.

Sementara itu, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Ricky Rizal bersalah telah melakukan tindakan pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut Ricky Rizal Wibowo divonis dengan hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap Hakim.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved