Kriminalitas
Serupa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Serupa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Kuat Ma'ruf soal perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa," kata hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang pembacaan putusan sela di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Atas hal tersebut, sidang perkara pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara PERKARA Nomor 800/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tetap dilanjutkan.
"Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap hakim.
Hal yang sama juga terjadi atas terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR.
Sehingga sidang kasus pembunuhan dengan nomor perkara Nomor perkara PERKARA NO. 799/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo, tetap dilanjutkan.
“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kinaryosih Ngaku Tak Ingin Punya Momongan : Udah Tutup Pabrik
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bharada-E-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-pada-Selasa-18102022.jpg)