Polresta Bogor Kota Menangkap Empat Pemuda yang Diduga Melakukan Pencurian dengan Kekerasan
Diketahui, pada Sabtu (11/2/ 2023) sekitar jam 04.30 WIB para pelaku konvoi mencari lawan ke daerah Cermai, Jambu 2, Kota Bogor
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Empat pemuda diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota lantaran terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Keempatnya yakni MS (21), MF (19), AM (22), dan AW (20).
Keempatnya tampak tertunduk mematung saat dihadapkan ke awak media di Markas Komando (Mako) Polresta Bogor Kota, Senin (13/2/2023).
Akibat ulah keempatnya, MNF yang menjadi korban tindakan pelaku, mengalami luka bacok di leher bagian belakang akibat sabetan senjata tajam.
Baca juga: Sosialisasi Pengelolaan Arsip Terintegrasi, Pemkab Bogor Targetkan Masuk Kategori Terbaik Nasional
Korban pun mengeluarkan darah dari hidung dan luka lecet serta memar pada bagian tangan kanan dan kaki kanannya.
Beruntung nyawa MNF dapat diselamatkan dan kini tengah mendapatkan perawatan dari rumah sakit.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membeberkan kronologi kejadian.
Baca juga: Perayaan HUT Gerindra di Kota Depok, Yeti Wulandari: Kami Umumkan Prabowo Siap Jadi Capres 2024!
Diketahui, pada Sabtu (11/2/ 2023) sekitar jam 04.30 WIB para pelaku konvoi mencari lawan ke daerah Cermai, Jambu 2, Kota Bogor.
Kemudian mengejar korban (MNF) dan mengacungkan celurit yang mereka sudah persiapkan.
Karena takut, MNF yang saat itu mengendarai sepeda motor, mengencangkan laju kendaraannya untuk menghindari kejaran pelaku.
Baca juga: VIDEO : Vonis Hukuman Mati Kado Ultah Ferdy Sambo
Sayangnya, MNF terjatuh di Jalan Pajajaran tepatnya dekat hotel Pangrango 3 .
"Lalu tersangka MS membacok MNF menggunakan celurit dan mengenai leher belakang, lalu datang tersangka, MF, AM dan AW memukul korban," jelas Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (13/2/2023).
Tidak berhenti sampai di situ, MNF yang sudah tidak berdaya pun harus merelakan barang bawaannya dirampas para pelaku diantaranya satu buah jaket, uang tunai Rp. 30.000, dan satu buah handphone.
Baca juga: Imam Budi Hartono Beberkan Syarat Warga Depok yang Ingin ke Jepang Melalui Pelatihan Kerja
Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 365 KUHP ancaman selama lamanya 9 tahun dan atau pasal 55 KUHP.
Barang bukti atas kejahatan mereka pun berhasil diamanakan, berupa 1 buah handphone milik MNF, dua buah senjata tajam berjenis celurit dari tangan tersangka dan jaket korban yang berhasil dirampas para tersangka.
Aktor dan Penyanyi dangdut Rizal Djibran Dilaporkan Istrinya Atas Dugaan KDRT ke Polisi |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Dukung Program JIAEC dalam Pelatihan Kerja bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Yeti Wulandari Optimis Partai Gerindra Raih 15 Kursi di Kota Depok dengan Menguatkan Struktur Partai |
![]() |
---|
Ahmad Syihan Berharap Ada Kolaborasi Anies Baswedan dengan Anak Muda Setelah Diusung PKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.